Otomotif / Motor
Kamis, 02 April 2026 | 15:26 WIB
Program konversi motor listrik bareng PLN (Dokumentasi PLN).

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN memberi terobosan baru bagi para pengendara yang ingin menjajal motor listrik yang lebih ramah lingkungan.

Adapun dengan membawa motor bensin yang lama, para pengendara bisa mendapatkan satu unit motor listrik dari pemerintah.

Pengendara diberikan keleluasaan untuk melakukan konversi motor bensin ke motor listrik sesuai dengan model yang diinginkan.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Instagram dan laman resmi PLN, program ini dicanangkan agar masyarakat beralih ke moda transportasi bersih.

Program ini juga bertepatan dengan mencuatnya berbagai isu gejolak pasar minyak bumi global pascaperang di Timur Tengah. 

Lantas, bagaimana tata cara konversi motor bensin menjadi motor listrik?

Berikut penjelasan yang dikumpulkan dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Daftar Lalu Pilih Bengkel

Proses konversi dilakukan secara terintegrasi melalui laman resmi Kementerian ESDM dan PLN dengan tahapan sebagai berikut.

  • Pendaftaran melalui Platform Digital

Pengajuan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada laman resmi konversi yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Apakah Motor Listrik Bisa Melewati Banjir? Ini 5 Rekomendasi yang Aman

Pendaftaran daring berfungsi sebagai pendataan awal kuota subsidi agar pengendara yang mengajukan konversi mendapatkan slot atau jatah.

Berikut adalah tautan untuk mengakses pendaftaran konversi motor bensin ke motor listrik https://ebtke.esdm.go.id/konversi/

  • Pemilihan Bengkel Terverifikasi

Pemilik motor menentukan bengkel konversi resmi yang telah memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan sebagai pelaksana teknis.

Pemilihan bengkel resmi menjadi kunci utama karena hanya bengkel bersertifikat yang dapat menjamin kualitas komponen listrik yang dipasang

  • Pengecekan Fisik dan Administrasi

Unit kendaraan dibawa ke bengkel untuk diperiksa kesesuaian nomor rangka, nomor mesin, serta kelayakan fungsi komponen pendukungnya.

  • Proses Instalasi Komponen

Pihak bengkel membongkar mesin lama dan memasang paket konversi yang terdiri dari motor penggerak, kontroler, serta baterai.

  • Uji Laik Jalan (SUT/SRUT)

Setelah konversi selesai, kendaraan diuji oleh instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kelayakan operasional di jalan raya.

Pengujian teknis (SUT) wajib dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kegagalan sistem

  • Perubahan Dokumen Kendaraan

Langkah terakhir adalah memperbarui keterangan pada STNK dan BPKB di kantor Samsat agar status motor listrik diakui secara hukum.

Syarat Konversi Motor Listrik

Program konversi motor listrik bareng PLN (Dokumentasi PLN).
  • Legalitas Dokumen

Kendaraan wajib memiliki STNK dan BPKB asli dengan status pajak yang masih aktif atau tidak mati.

  • Kesesuaian Identitas

Nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon harus sama dengan nama yang tertera pada surat-surat kendaraan.

Pemeriksaan dokumen yang ketat diperlukan karena proses konversi akan mengubah keterangan bahan bakar pada STNK, sehingga sinkronisasi data identitas menjadi mutlak

  • Spesifikasi Teknis

Motor yang dikonversi harus memiliki kapasitas mesin pembakaran dalam rentang 100cc hingga 150cc.

Batasan kapasitas mesin antara 100cc hingga 150cc ditetapkan karena ketersediaan kit konversi saat ini paling optimal untuk rentang tenaga tersebut.

Adapun dengan penetapan kapasitas mesin, teknisi dapat menjaga keseimbangan antara performa baterai dan daya tahan rangka asli motor.

  • Integritas Kendaraan

Kondisi fisik motor harus utuh, layak jalan, dan tidak terlibat dalam kasus hukum atau sengketa kepemilikan.

Daftar Bengkel yang Siap Konversi Motor Listrik

Adapun PLN bekerja sama dengan puluhan bengkel di penjuru Tanah Air yang siap melakukan proses konversi.

Berikut adalah daftar bengkel yang tersedia.

Pulau Sumatera dan Kepulauan sekitarnya

  • Sumatera Utara: SMK Muhammadiyah 9 Medan.
  • Riau: SMKN 5 Pekanbaru.
  • Sumatera Selatan: SMKN 2 Palembang, SMKN 3 Ogan Komering Ulu.
  • Lampung: Vespa Klinik Kotabumi, Anugrah Motor Kotabumi, SMK Kosgoro Penawartama.
  • Kepulauan Bangka Belitung: SMK Negeri 2 Pangkalpinang, SMK Negeri 1 Koba Penyak, SMK Negeri 1 Simpang Katis Terak.

DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat

  • DKI Jakarta: SMKN 1 Jakarta, SMKN 55 Jakarta, SMKN 26 Jakarta, SMK Ristek Jaya, Elders Gedung SMESCO Indonesia.
  • Banten: SMK Jaya Buana (Tangerang).
  • Jawa Barat: SMKN 8 Bandung, SMKN 2 Garut, CV Magnet (Bandung), CV Hidtech (Bandung), SMK Cendekia Batujajar (Bandung Barat).

Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur

  • Jawa Tengah: Bengkel SMK Muhammadiyah Kartasura, Erwin Development (Karanganyar), SMK Nurul Barqi Semarang.
    DI Yogyakarta: SMKN 1 Seyegan (Sleman).
    Jawa Timur: SMK Wijaya Putra Surabaya.

Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan

  • Bali: Electric Wheel (Denpasar), Makara (Denpasar).
  • NTB: Bengkel Konversi SMKN 03 Mataram, Bengkel Konversi SMKN 01 Jonggat.
  • NTT: SMK Santo Aloisius Ruteng.
  • Kalimantan Barat: SMKN 1 Sintang.
  • Kalimantan Selatan: Bengkel Konversi Politeknik Negeri Banjarmasin.

Sulawesi dan Maluku

  • Sulawesi Selatan: Politeknik Negeri Ujung Pandang (Kampus 2).
  • Sulawesi Utara: SMK Kristen 1 Tomohon.
  • Maluku: SMK Negeri 4 Ambon, Politeknik Negeri Ambon.

Kontributor : Armand Ilham

Load More