- Pemblokiran STNK oleh pemilik lama umumnya dilakukan untuk menghindari beban pajak progresif tahunan.
- Satu-satunya solusi legal mengatasi STNK terblokir adalah segera melakukan proses balik nama kendaraan.
- Buka blokir gratis, namun Anda wajib menyiapkan dana untuk biaya administrasi dan pajak.
1. Cek Fisik: Langsung arahkan kendaraan ke area cek fisik di Samsat domisili Anda untuk menggesek nomor rangka dan mesin.
2. Loket Buka Blokir: Bawa hasil cek fisik yang sudah dilegalisir beserta dokumen ke loket pendaftaran. Isi formulir permohonan buka blokir dan balik nama.
3. Verifikasi & Pembayaran: Petugas akan mengecek keabsahan berkas. Jika lolos, Anda tinggal bergeser ke kasir untuk menuntaskan kewajiban administrasi.
4. Tunggu Surat Baru Keluar: Begitu lunas, Anda tinggal menunggu STNK, pelat nomor (TNKB), dan BPKB baru atas nama Anda sendiri dicetak.
Catatan khusus: Bagi Anda yang STNK-nya diblokir murni karena tilang elektronik (ETLE), Anda bahkan tidak perlu ke Samsat. Cukup buka situs etle-pmj.id, masukkan pelat nomor dan kode referensi surat tilang, lalu bayar dendanya melalui Virtual Account. Sistem akan membuka blokir secara otomatis.
Berapa Isi Dompet yang Harus Disiapkan?
Proses membuka gembok blokir STNK sebenarnya gratis. Namun, karena Anda diwajibkan melakukan balik nama, ada biaya administrasi resmi yang harus dibayar. Berikut estimasinya untuk panduan Anda:
- BBNKB (Bea Balik Nama): Sekitar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- SWDKLLJ: Rp35.000 untuk motor dan Rp143.000 untuk mobil.
- Cetak STNK Baru: Rp100.000 – Rp200.000.
- Cetak Pelat Nomor (TNKB): Rp60.000 – Rp100.000.
- Cetak BPKB Baru: Rp225.000 – Rp375.000.
- Pajak Tahunan: Sesuai besaran yang tertera pada STNK kendaraan.
Angka di atas bisa sedikit bervariasi tergantung regulasi daerah masing-masing. Daripada terus-terusan waswas saat ada razia polisi, lebih baik segera legalkan kendaraan bekas Anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta
-
Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut
-
Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?
-
Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati
-
Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?
-
Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?
-
Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan