Otomotif / Motor
Jum'at, 17 April 2026 | 07:13 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. [Ist]

Suara.com - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, warga Indonesia wajib membayarkan pajak kendaraan bermotor yang diatasnamakan dirinya. Namun karena satu dan lain hal ada saja kendaraan dengan pajak mati dalam waktu lama. Kira-kira pajak kendaraan mati 10 tahun berapa dendanya?

Idealnya setiap tahun kendaraan yang dimiliki harus dibayarkan pajaknya. Pajak ini jadi kewajiban pemilik kendaraan yang ditentukan dan diatur dalam regulasi baku dari pemerintah.

Pajak mati sendiri adalah kondisi ketika pajak kendaraan ini tidak dibayarkan dalam waktu lama, dan akan memiliki konsekuensi denda dengan perhitungan yang juga telah diatur sedemikian rupa.

Gambaran Perhitungan Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun

Denda pajak akan dihitung dengan rumus yang telah ditentukan. Denda akan dihitung berdasarkan persentase 25% per tahun dari pajak yang belum dibayarkan. Ada pula variabel biaya tambahan seperti SWDKLLJ.

Gambarannya adalah sebagai berikut:

  • PKB motor per tahun Rp200,000, maka dikalikan 10 = Rp2,000,000
  • Denda PKB (maksimal 25%) = 25% x 200,000 = Rp50,000
  • Pokok SWDKLLJ 10 tahun (10 x Rp32,000) = Rp320,000
  • Denda SWDKLLJ Rp32,000

Jadi totalnya adalah Pokok Pajak 10 Tahun + Denda PKB + Pokok SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ

= Rp2,000,000 + Rp50,000 + Rp320,000 + Rp32,000

= Rp2,402,000

Baca Juga: Intip Perbedaan Tarif Pajak Kendaraan DIY, Jateng dan Jabar, Mana yang Lebih Mahal?

Jadi perkiraan pengeluaran untuk melunasi pajak motor mati 10 tahun ada pada kisaran Rp2,402,000-an. Angka ini hanya gambaran umum, dan akan menyesuaikan dengan PKB motor yang Anda miliki dan mengalami keterlambatan bayar 10 tahun.

Pada konteks pajak mobil, perhitungannya juga akan relatif sama. Hanya saja mungkin terdapat perbedaan angka pada PKB mobil yang harus dibayarkan, karena masing-masing perhitungannya akan berdasarkan pada harga mobil itu sendiri.

Masih ada lagi variabel perhitungan yang mungkin harus dipertimbangkan, seperti pajak progresif bagi Anda yang memiliki mobil lebih dari satu unit.

Lalu Bagaimana Cara Mengurusnya?

Untuk membayarkan kewajiban yang tertunda ini, langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Dapatkan STNK baru, setelah membayar pajak dan denda, Anda akan mendapatkan STNK baru dan kembali terdaftar di sistem dengan status aktif
  • Cek status pajak di Samsat, melalui Samsat Online Anda bisa mengecek status pajak atau langsung ke kantor Samsat terdekat
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan, mulai dari STNK, KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan kendaraan yang akan diverifikasi fisiknya
  • Bayar pajak dan denda, setelah semua lengkap, bayarkan pajak kendaraan dan denda keterlambatan yang telah dihitung di Samsat

Perhitungan yang dilakukan akan berlangsung dalam waktu singkat, karena Samsat memiliki sistem tersendiri untuk urusan ini. Gambaran rumus perhitungan di bagian sebelumnya hanya bersifat sebagai gambaran untuk membantu Anda mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk membayarkan denda dan pajak kendaraan mati 10 tahun.

Load More