Suara.com - Belum lama ini pemilik mobil dan motor di Provinsi Jawa Tengah menjerit, pasalnya mereka merasakan dampak luar biasa akibat besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Nominal tinggi melebihi standar biasanya, sehingga membuat anggaran makin membengkak.
Bahkan, pada linimasa beberapa platform media sosial dibanjiri seruan masyarakat untuk berhenti membayar pajak kendaraan serentak.
Aksi tersebut sebagai wujud protes terhadap kenaikan nominal pajak yang dibayarkan sangat tinggi dan memberatkan. Apalagi, saat berada pada kondisi seperti sekarang.
Tidak berhenti sampai disitu saja, publik kemudian ada yang membandingkan tarif pajak kendaraan pada berbagai Provinsi seperti Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat.
Hasil perbandingan tersebut menunjukkan bahwa, Provinsi Jawa Tengah besaran pajak kendaraan paling tinggi.
Lantas, apa yang menjadi penyebab utama kenaikan pajak kendaraan pada Provinsi Jawa Tengah? Simak penjelas singkatnya di sini.
Mengenal Opsen PKB Sebagai Pemicu Pajak Kendaraan Naik
Sebelum membedah perbandingan tarif pajak pada Provinsi D.I Yogyakarta, Jateng, Jabar. Jauh lebih baik kalau mengetahui tentang opsen PKB.
Istilah opsen sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga: Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang perhitungannya berdasarkan persentase tertentu, lalu dipungut langsung oleh kabupaten atau kota ketika wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Ketika opsen diberlakukan, maka secara otomatis pemilik kendaraan melihat dua item saat selesai membayar pajak. Yang mana terdiri dari nominal pajak pokok dan opsen menjadi bagian pemerintah kabupaten atau kota.
Model tersebut berbeda dengan sistem lama, pajak dibayarkan hanya sebatas tingkat Provinsi, lalu hasilnya akan dibagi rata dengan kabupaten atau kota.
Perbandingan Tarif Pajak D.I Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat
Adanya pemberlakuan sistem opsen, membuat tarif pajak Provinsi Jawa Tengah berbeda dengan D.I Yogyakarta maupun Jawa Barat.
Tarif Pajak Kendaraan D.I Yogyakarta
Pemerintah Daerah DIY sebenarnya sudah mengatur sedemikian rupa struktur pajak dan opsen. Caranya dengan menahan besaran pajak keseluruhan yang dibayar masyarakat.
DIY telah menetapkan tarif dasar pajak kendaraan bermotor hanya sebesar 0,9%, sesuai dengan dasar pengenaan pajak sejak 5 Januari 2025.
Selanjutnya kabupaten atau kota di Jogja menggunakan opsi 66%, berasal dari tarif pajak yang dikenakan Pemerintah DIY. Ringkasnya nilai persentasenya sebesar 0,6% dari dasar pengenaan pajak.
Sehingga, jika dilakukan perhitungan secara total. Meskipun opsen masuk dalam rincian pembayaran, jumlah pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan tetap sebesar 1,5%.
Persentase masih sama seperti sebelum adanya perubahan sistem, tidak ada penambahan beban yang memberatkan wajib pajak.
Tarif Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Tengah
Tarif PKB untuk wilayah provinsi Jawa Tengah, besarannya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif kepemilikan pertama sebesar 1,05 persen, sedangkan kepemilikan selanjutnya atas nama pribadi akan dikenakan tarif progresif.
- Kepemilikan kedua sebesar 1,40 %
- Kepemilikan ketiga sebesar 1,75 %
- Kepemilikan keempat sebesar 2,10 %
- Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 %
Selain itu, masih dikenakan tambahan tarif berupa opsen yang penerapannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Yang mana, besaran opsen senilai 66 persen dari tarif PKB.
Tarif Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan, justru sebaliknya malah terjadi penurunan tarif pajak.
Jadi, pajak kendaraan Provinsi Jabar tahun 2026, sama seperti tahun lalu.
"Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan," tutur Dedi dalam video di akun media sosialnya.
Besaran tarif pajak kendaraan bermotor pada Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu unit akan dikenakan tarif pajak progresif.
Menurut Perda No. 9 Tahun 2023 pasal 7 ayat (1), tarif PKB untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama tarifnya sebesar 1,12%.
Setelah itu, untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya kena tarif pajak progresif. Seperti rincian di bawah ini:
- 1,62% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua
- 2,12% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga
- 2,62% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat
- 3,12% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas
-
Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
-
Terpopuler: Cara Daftar Mudik Bareng Honda, Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis?
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Pilihan Warna Baru Royal Iron dan Prime Gray Yamaha Grand Filano Hybrid yang Makin Kalcer
-
4 Fakta Wajib Diketahui sebelum Beli Mobil Listrik, Berapa Daya Rumah Minimal?
-
Berapa Daya Minimal untuk Charger Mobil Listrik di Rumah? Simak Biaya Pasangnya
-
Sering Ngantuk Saat Riding di Bulan Puasa? Lakukan 3 Hal Simpel Ini Agar Tetap Aman
-
Stylo Versi Mewah, Ini Dia Skutik Retro Ala Eropa dari Honda dengan Fitur Modern
-
Agrinas Impor Pikap India saat Industri Otomotif Lokal Berjuang Hindari PHK
-
Warna Baru Yamaha Grand Filano Hybrid yang Makin Stylish untuk Anak Muda
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Mengapa Harus Impor CBU dari India Saat Kapasitas Manufaktur Lokal Masih Melimpah
-
Sinyal Kuat Genesis Masuk Indonesia Bocoran Harga Muncul di Situs Resmi