- Aturan Permendagri terbaru 2026 menetapkan lima jenis kendaraan bermotor yang bebas pajak tahunan.
- Mobil listrik murni tidak lagi secara otomatis berstatus bebas pajak seperti aturan tahun sebelumnya.
- Pemilik mobil listrik kini bergantung pada insentif pembebasan atau sekadar pengurangan dari pemerintah daerah.
Suara.com - Setiap tahun, pemilik mobil wajib melunasi pajak agar surat-surat kendaraan tetap sah di jalan. Namun, ternyata ada sejumlah kendaraan bermotor yang mendapat keistimewaan tanpa perlu membayarnya.
Banyak yang mengira roda empat berbasis baterai masih kebal dari pungutan ini. Faktanya, aturan terbaru di tahun 2026 membawa kejutan tersendiri bagi para pengguna mobil setrum.
Kendaraan ramah lingkungan itu tak lagi masuk daftar utama objek yang mutlak bebas pungutan tahunan. Kebijakan ini tentu berbeda drastis dari regulasi yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
Daftar Resmi 5 Kategori Anti Pungutan
Pengecualian ini diatur tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dokumen tersebut membahas Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, serta Pajak Alat Berat.
Pasal 3 ayat (3) merinci lima golongan yang beruntung tak perlu membuka dompet tiap tahun. Kategori pertama adalah seluruh moda transportasi berbentuk kereta api.
Selanjutnya, ada alat transportasi yang secara khusus dipakai untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Kendaraan operasional kedutaan, konsulat, dan lembaga internasional juga dibebaskan berkat asas timbal balik.
Daftar ini ditutup oleh dua kategori yang bergantung pada jenis energi dan kebijakan daerah. Mereka adalah angkutan energi terbarukan dan kendaraan lain yang diatur melalui peraturan daerah setempat.
- kereta api;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Nasib Mobil Listrik: Tak Lagi Kebal Otomatis?
Baca Juga: 4 Jenis Mobil Listrik dan Cara Kerjanya, Ketahui sebelum Memutuskan Beli
Jika diteliti lebih jauh, aturan baru ini tak lagi menyebut produk bertenaga listrik secara spesifik dalam daftar pengecualian. Padahal, pada Permendagri No. 7 Tahun 2025, tipe ini sangat diistimewakan.
Aturan lama menyatakan dengan gamblang bahwa tipe elektrik dan hasil konversi terbebas dari pungutan pokok. Kini, kata-kata tersebut hilang dari deretan utama objek yang dikecualikan.
Meski begitu, para pemilik roda empat tanpa emisi tidak perlu langsung panik. Pasal 19 terbaru ini masih menyediakan jalan keluar berupa insentif khusus.
Pasal itu menyebutkan, pengenaan pungutan pada varian berbasis baterai "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" sesuai aturan perundang-undangan. Insentif ini juga berlaku bagi produk rakitan sebelum 2026 maupun hasil konversi.
Bergantung pada Diskon Pemerintah Daerah
Redaksional hukum tersebut menyimpan makna ganda yang wajib dipahami masyarakat luas. Angkutan tanpa emisi gas buang saat ini tidak otomatis merasakan pembebasan seratus persen.
Adanya kata pengurangan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk sekadar memberi diskon tagihan. Keputusan akhir untuk menggratiskan atau sekadar memotong biaya kini murni berada di tangan masing-masing daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Nasib Garansi Seumur Hidup Mobil Listrik Wuling Saat Berpindah Tangan
-
Posisi Honda sebagai Produsen Mobil Terbesar Global akan Digusur Suzuki
-
Terpopuler: SUV Murah 1500cc, Super Cub Hello Kitty
-
9 SUV 1500cc Harga Mirip Honda Brio RS Baru, Ada yang Turbo hingga Sebandel Avanza
-
Motor Ikonik Honda Super Cub Tampil Imut Hasil Kolabirasi dengan Hello Kitty Harga Rp 30 Jutaan
-
Aksi Ganas WR155R di Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026 yang Lahirkan Juara Baru
-
Pesona Mobil SUV Mungil Wuling bak Jimny 'Lite', Harga Miring Jarak Tempuh Jauh
-
4 Doppelganger: Ini Daftar Kembaran Daihatsu Rocky yang Dijual di Indonesia dan Mancanegara
-
Dolar AS Tembus Rp18.000, Auto2000 Masih Pilih Tahan Harga Komponen Mobil dan Oli Mesin
-
Avenger 220 Motor Cruiser Bertampang ala Harley-Davidson, Harga Mirip Scoopy dan Fazzio