- Aturan Permendagri terbaru 2026 menetapkan lima jenis kendaraan bermotor yang bebas pajak tahunan.
- Mobil listrik murni tidak lagi secara otomatis berstatus bebas pajak seperti aturan tahun sebelumnya.
- Pemilik mobil listrik kini bergantung pada insentif pembebasan atau sekadar pengurangan dari pemerintah daerah.
Suara.com - Setiap tahun, pemilik mobil wajib melunasi pajak agar surat-surat kendaraan tetap sah di jalan. Namun, ternyata ada sejumlah kendaraan bermotor yang mendapat keistimewaan tanpa perlu membayarnya.
Banyak yang mengira roda empat berbasis baterai masih kebal dari pungutan ini. Faktanya, aturan terbaru di tahun 2026 membawa kejutan tersendiri bagi para pengguna mobil setrum.
Kendaraan ramah lingkungan itu tak lagi masuk daftar utama objek yang mutlak bebas pungutan tahunan. Kebijakan ini tentu berbeda drastis dari regulasi yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
Daftar Resmi 5 Kategori Anti Pungutan
Pengecualian ini diatur tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dokumen tersebut membahas Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, serta Pajak Alat Berat.
Pasal 3 ayat (3) merinci lima golongan yang beruntung tak perlu membuka dompet tiap tahun. Kategori pertama adalah seluruh moda transportasi berbentuk kereta api.
Selanjutnya, ada alat transportasi yang secara khusus dipakai untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Kendaraan operasional kedutaan, konsulat, dan lembaga internasional juga dibebaskan berkat asas timbal balik.
Daftar ini ditutup oleh dua kategori yang bergantung pada jenis energi dan kebijakan daerah. Mereka adalah angkutan energi terbarukan dan kendaraan lain yang diatur melalui peraturan daerah setempat.
- kereta api;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Nasib Mobil Listrik: Tak Lagi Kebal Otomatis?
Baca Juga: 4 Jenis Mobil Listrik dan Cara Kerjanya, Ketahui sebelum Memutuskan Beli
Jika diteliti lebih jauh, aturan baru ini tak lagi menyebut produk bertenaga listrik secara spesifik dalam daftar pengecualian. Padahal, pada Permendagri No. 7 Tahun 2025, tipe ini sangat diistimewakan.
Aturan lama menyatakan dengan gamblang bahwa tipe elektrik dan hasil konversi terbebas dari pungutan pokok. Kini, kata-kata tersebut hilang dari deretan utama objek yang dikecualikan.
Meski begitu, para pemilik roda empat tanpa emisi tidak perlu langsung panik. Pasal 19 terbaru ini masih menyediakan jalan keluar berupa insentif khusus.
Pasal itu menyebutkan, pengenaan pungutan pada varian berbasis baterai "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" sesuai aturan perundang-undangan. Insentif ini juga berlaku bagi produk rakitan sebelum 2026 maupun hasil konversi.
Bergantung pada Diskon Pemerintah Daerah
Redaksional hukum tersebut menyimpan makna ganda yang wajib dipahami masyarakat luas. Angkutan tanpa emisi gas buang saat ini tidak otomatis merasakan pembebasan seratus persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Perbandingan Harga BBM ASEAN 2026, Indonesia Ada di Posisi Mana?
-
Daftar Harga dan Biaya Pajak Mobil Listrik BYD, Investasi Buat Jangka Panjang
-
Mobil Apa yang Bisa Pakai Bahan Bakar B50? Ini Daftarnya
-
Mulai 200 Jutaan! Cek Harga Lengkap Mobil KIA Terbaru yang Wajib Dilirik
-
Dolar Terbang, Plastik Naik: Berapa Harga Mobil Wuling Terbaru April 2026? 150 Masih Dapet!
-
Siap-Siap! Lewat Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028, Tarif Makin Mahal?
-
3 Jenis BBM Shell yang Cocok untuk Motor Matic, Irit dan Bikin Mesin Awet
-
BBM Solar Naik, Harga Fortuner dan Pajero Sport Bekas Terkoreksi Tajam?
-
Harga BBM Naik Drastis, Bagaimana Harga Bahan Bakar Shell?
-
Beda BBM B50 vs BOBIBOS: Benarkah Keduanya Bisa Bikin Indonesia Bebas Impor Minyak?