Suara.com - Mobil bekas masih menjadi andalan untuk mobilitas harian dengan harga terjangkau, spek, performa dan fitur masih mumpuni dipakai perjalanan dalam maupun luar kota.
Namun, tahukah Anda tidak sedikit orang membeli mobil bekas dengan plat nomor yang berbeda domisili mulai kota hingga provinsi. Tentu saja hal itu membutuhkan biaya untuk balik nama mobil.
Bagi Anda yang membeli mobil bekas beda dengan domisili, sebaiknya harus segera mutasi dengan prosedur dan biaya tertentu, tidak bisa sembarangan.
Lantas, seperti apa cara dan biaya balik nama mobil bekas? Artikel ini akan menjelaskan singkat terkait hal tersebut.
Definisi Balik Nama Mobil Bekas
Balik nama mobil bekas merupakan proses hukum yang mengalihkan kepemilikan dari penjual atau pemilik lama kepada pembeli dalam artian pemilik baru.
Proses tersebut biasanya memuat bea balik nama (BBNKB) yang sah secara hukum atas nama pembeli. Tujuan utamanya untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan serta perpanjangan STNK atau TNKB tanpa perlu meminjam KTP pemilik lama.
Sementara itu, ada proses mutasi kendaraan jika membelinya dari luar daerah yang berupa pemindahan data kendaraan pada domisili baru sebelum akhirnya dibalik nama.
Dokumen yang Dibutuhkan saat Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi
Ada beberapa dokumen penting yang dipakai untuk balik nama mobil bekas antar provinsi. Sebaiknya Anda perlu mempersiapkannya, karena satu saja tidak terpenuhi maka otomatis gagal.
Berikut deretan dokumen yang harus disiapkan saat balik nama mobil bekas:
Baca Juga: Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
- KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Baru (sesuai daerah tujuan).
- STNK Asli dan Fotokopi.
- BPKB Asli dan Fotokopi.
- Kwitansi Pembelian Mobil (ditandatangani diatas materai Rp 10.000).
- Hasil Cek Fisik Kendaraan (dilegalisir).
Cara Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi
Mobil bekas yang dibeli dengan plat nomor beda provinsi umumnya harus melakukan prosedur balik nama melalui dua cara berupa cabut berkas (mutasi kendaraan keluar) dan mutasi kendaraan masuk.
Cara Mutasi Kendaraan Keluar atau Cabut Berkas
Langkah pertama ini berkaitan dengan mencabut berkas dari pemilik lama yang membutuhkan beberapa dokumen wajib seperti STNK asli, pemilik KTP baru dalam bentuk asli maupun fotocopy, kwitansi pembelian dari pemilik sebelumnya (kalau terjadi ganti kepemilikan).
Selanjutnya, setelah semua dokumen terpenuhi. Anda bisa mengikuti serangkaian proses seperti rincian berikut.
- Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
- Silahkan melakukan pemeriksaan atau cek fisik kendaraan, lalu bawa hasil tersebut.
- Kendaraan wajib dibawa karena akan ada proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan petugas.
- Mengambil dokumen arsip kendaraan, biasanya berada di gudang Arsip POLRI yang terletak pada Samsat kendaraan terdaftar.
- Mengambil formulir pada loket formulir yang tersedia, isilah data secara lengkap sesuai berkas.
- Silahkan menuju pada loket progresif, supaya tahu kendaraan progresif Anda.
- Lanjut dengan pergi ke loket pendaftaran mutasi keluar.
- Menunggu proses pengambilan berkas, pemeriksaan serta rekomendasi mutasi yang dikeluarkan POLDA.
- Kalau sudah, silahkan kembali lagi ke loket pendaftaran mutasi keluar untuk melakukan konfirmasi serta pendaftaran mutasi keluar.
- Lakukan pembayaran pajak jika ada tunggakan.
- Menunggu panggilan untuk ambil berkas dan fiskal antar daerah pada loket mutasi keluar.
- Pergi ke Samsat kota tujuan untuk melakukan pendaftaran kendaraan masuk.
Cara Mutasi Kendaraan Masuk
Anda bisa meneruskan langkah selanjutnya untuk melakukan pendaftaran kendaraan masuk dengan melengkapi berbagai dokumen penting.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gubernur URI Ungkap Alasan Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia
-
Gabung Persija, Nadeo Argawinata Siap Buktikan Diri di Hadapan Jakmania
-
Purbaya Diancam Pengusaha Lokal Jika Tak Tertibkan Perusahaan Baja China
-
Pengamat Bongkar Benturan Kepentingan di Balik Isu 'Wanita Lain' Febrie Adriansyah
-
Bocoran Produk Baru Kia yang Siap Diboyong ke GIIAS 2026 dari Mobil Bensin Sampai Mobil Listrik
-
Serum Bakuchiol untuk Apa? Ini 4 Rekomendasinya agar Wajah Awet Muda dan Glowing
-
Anggota Kodam Cenderawasih Tewas Dikeroyok di Tangerang, 7 Orang Jadi Tersangka
-
Jepang Diserang Gelombang Panas Ekstrem, Banyak Warga Dilarikan ke RS
-
Sunscreen Tak Cocok di Wajah? Jangan Dibuang, Ini Cara Memanfaatkannya dengan Aman
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri