Suara.com - Mobil bekas masih menjadi andalan untuk mobilitas harian dengan harga terjangkau, spek, performa dan fitur masih mumpuni dipakai perjalanan dalam maupun luar kota.
Namun, tahukah Anda tidak sedikit orang membeli mobil bekas dengan plat nomor yang berbeda domisili mulai kota hingga provinsi. Tentu saja hal itu membutuhkan biaya untuk balik nama mobil.
Bagi Anda yang membeli mobil bekas beda dengan domisili, sebaiknya harus segera mutasi dengan prosedur dan biaya tertentu, tidak bisa sembarangan.
Lantas, seperti apa cara dan biaya balik nama mobil bekas? Artikel ini akan menjelaskan singkat terkait hal tersebut.
Definisi Balik Nama Mobil Bekas
Balik nama mobil bekas merupakan proses hukum yang mengalihkan kepemilikan dari penjual atau pemilik lama kepada pembeli dalam artian pemilik baru.
Proses tersebut biasanya memuat bea balik nama (BBNKB) yang sah secara hukum atas nama pembeli. Tujuan utamanya untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan serta perpanjangan STNK atau TNKB tanpa perlu meminjam KTP pemilik lama.
Sementara itu, ada proses mutasi kendaraan jika membelinya dari luar daerah yang berupa pemindahan data kendaraan pada domisili baru sebelum akhirnya dibalik nama.
Dokumen yang Dibutuhkan saat Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi
Ada beberapa dokumen penting yang dipakai untuk balik nama mobil bekas antar provinsi. Sebaiknya Anda perlu mempersiapkannya, karena satu saja tidak terpenuhi maka otomatis gagal.
Berikut deretan dokumen yang harus disiapkan saat balik nama mobil bekas:
Baca Juga: Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
- KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Baru (sesuai daerah tujuan).
- STNK Asli dan Fotokopi.
- BPKB Asli dan Fotokopi.
- Kwitansi Pembelian Mobil (ditandatangani diatas materai Rp 10.000).
- Hasil Cek Fisik Kendaraan (dilegalisir).
Cara Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi
Mobil bekas yang dibeli dengan plat nomor beda provinsi umumnya harus melakukan prosedur balik nama melalui dua cara berupa cabut berkas (mutasi kendaraan keluar) dan mutasi kendaraan masuk.
Cara Mutasi Kendaraan Keluar atau Cabut Berkas
Langkah pertama ini berkaitan dengan mencabut berkas dari pemilik lama yang membutuhkan beberapa dokumen wajib seperti STNK asli, pemilik KTP baru dalam bentuk asli maupun fotocopy, kwitansi pembelian dari pemilik sebelumnya (kalau terjadi ganti kepemilikan).
Selanjutnya, setelah semua dokumen terpenuhi. Anda bisa mengikuti serangkaian proses seperti rincian berikut.
- Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
- Silahkan melakukan pemeriksaan atau cek fisik kendaraan, lalu bawa hasil tersebut.
- Kendaraan wajib dibawa karena akan ada proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan petugas.
- Mengambil dokumen arsip kendaraan, biasanya berada di gudang Arsip POLRI yang terletak pada Samsat kendaraan terdaftar.
- Mengambil formulir pada loket formulir yang tersedia, isilah data secara lengkap sesuai berkas.
- Silahkan menuju pada loket progresif, supaya tahu kendaraan progresif Anda.
- Lanjut dengan pergi ke loket pendaftaran mutasi keluar.
- Menunggu proses pengambilan berkas, pemeriksaan serta rekomendasi mutasi yang dikeluarkan POLDA.
- Kalau sudah, silahkan kembali lagi ke loket pendaftaran mutasi keluar untuk melakukan konfirmasi serta pendaftaran mutasi keluar.
- Lakukan pembayaran pajak jika ada tunggakan.
- Menunggu panggilan untuk ambil berkas dan fiskal antar daerah pada loket mutasi keluar.
- Pergi ke Samsat kota tujuan untuk melakukan pendaftaran kendaraan masuk.
Cara Mutasi Kendaraan Masuk
Anda bisa meneruskan langkah selanjutnya untuk melakukan pendaftaran kendaraan masuk dengan melengkapi berbagai dokumen penting.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Kupas Tuntas 5 Jenis Mobil Hybrid: Dari Paling Irit Bensin hingga Paling Mudah Dirawat
-
Hyundai IONIQ 3 Hatchback Listrik dengan Jarak Tempuh Tembus 496 Km
-
Purbaya Soal Pajak Mobil Listrik: Tidak Berubah, tapi...
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-
7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan
-
Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026
-
Negara Ini Tolak Kehadiran Mobil Listrik China Karena Dinilai Ancam Industri Lokal
-
Berapa Pajak Tahunan BYD Atto 1 Mulai Tahun 2026 Efek Aturan Baru? Simak Rincian Lengkapnya
-
5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik
-
3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN