Otomotif / Motor
Sabtu, 25 April 2026 | 14:10 WIB
Mengungkap Aturan Tersembunyi Razia Polisi di Jalan Alternatif Sesuai UU LLAJ Terbaru (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Polisi berhak menggelar razia di jalan perkampungan sesuai definisi jalan raya pada undang-undang. 
  • Razia resmi wajib memasang plang peringatan minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan kendaraan. 
  • Jika polisi tidak memasang tanda peringatan yang jelas, kegiatan razia tersebut melanggar aturan hukum. 

Suara.com - Banyak pengendara panik dan takut kena tilang saat tiba-tiba berpapasan dengan razia polisi di gang sempit. Padahal, kegiatan penertiban di jalan alternatif ini sah secara hukum asalkan memenuhi prosedur resmi kepolisian.

Selama ini masyarakat sering curiga aparat sengaja mencari kesalahan di jalur tikus atau perkampungan. Faktanya, langkah ini diambil untuk menindak tegas pengendara yang kerap menyepelekan kedisiplinan berlalu lintas dekat rumah.

Alasan klasik seperti "cuma ke depan sebentar" membuat warga malas pakai helm dan tidak membawa kelengkapan surat. Penertiban di jalur alternatif justru bertujuan menekan tingginya angka kecelakaan tunggal di wilayah permukiman padat.

Syarat Mutlak Razia Sah

Namun, kepolisian tentu tidak bisa asal memberhentikan kendaraan tanpa mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Syarat utamanya adalah ketersediaan tanda peringatan atau plang resmi di sekitar lokasi.

Aturan ini tertuang jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Papan pemberitahuan wajib dipasang minimal pada jarak 50 meter sebelum titik lokasi pemeriksaan.

Pengecualian jarak tanda peringatan ini hanya berlaku jika petugas sedang melakukan tindakan operasi tangkap tangan. Jika tidak ada plang sama sekali, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan operasi penertiban tersebut.

Selain itu, Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga memperkuat hak pengendara terkait visibilitas tanda peringatan. Plang harus diletakkan pada posisi yang mudah terlihat dari jauh agar tidak mengagetkan pengendara.

Definisi Jalan Menurut Undang-Undang

Baca Juga: Tudingan Intimidasi Memanas di Sidang! Istri Eks Wamenaker Noel Ancam Polisikan Irvian Bobby

ilustrasi razia lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2025, tilang polisi (Google AI)

Masih banyak warga yang keliru menganggap jalan lingkungan kampung bukanlah wilayah yurisdiksi polisi lalu lintas. Padahal, definisi jalan dalam kacamata hukum sangat luas dan mencakup area jalan permukiman warga.

Hal ini dipertegas dalam UU LLAJ Pasal 1 angka 12 tentang pengertian fungsi jalan. Aturan tersebut memaparkan dengan rinci batasan area yang sah untuk dilintasi masyarakat umum.

"Jalan dalam undang-undang yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum,"

"yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".

Tetap Tenang dan Taat Aturan

Kesimpulannya, aparat berwenang memiliki hak penuh memeriksa kelengkapan kendaraan di jalur alternatif dan jalan kampung. Selama prosedur rambu peringatan terpasang sesuai aturan, pengendara wajib mematuhi seluruh instruksi petugas.

Load More