Otomotif / Motor
Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB
Maka Cavalry, sepeda motor listrik pertama dari Maka Motors yang diluncurkan di Jakarta Rabu (15/1/2025). [Suara.com/Liberty Jemadu]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia akan memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp5 juta per unit mulai Juni 2026 mendatang.
  • Masyarakat WNI berusia minimal 17 tahun dapat memperoleh subsidi melalui verifikasi KTP di diler resmi terdaftar.
  • Kebijakan ini bertujuan mendukung industri nikel nasional, menekan impor BBM, dan mempercepat transisi energi hijau Indonesia.

Suara.com - Kabar gembira buat kamu yang sudah lama melirik motor listrik tapi masih maju-mundur karena masalah harga. Pemerintah Indonesia secara resmi menyiapkan amunisi baru untuk mendorong transisi energi hijau di tahun 2026.

Melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, akan mulai diimplementasikan pada awal Juni 2026.

Kebijakan ini bukan sekadar tren, melainkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan menekan ketergantungan kita pada impor bahan bakar minyak (BBM) yang harganya makin fluktuatif.

Untuk periode 2026 ini, ada sedikit penyesuaian pada besaran angka subsidinya. Jika pada tahun 2024 masyarakat mendapatkan potongan hingga Rp7 juta, kali ini pemerintah menetapkan subsidi sebesar Rp5 juta per unit motor listrik.

Meski angkanya turun, jangan berkecil hati dulu. Pemerintah telah menyiapkan kuota yang cukup besar, yakni 100.000 unit motor listrik untuk tahap awal.

Bahkan, jika antusiasme masyarakat tinggi dan kuota tersebut ludes, pemerintah membuka peluang untuk menambah alokasi subsidi berikutnya guna terus memacu pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga dan keempat tahun 2026.

Lalu, apa saja syaratnya? Berita baiknya, syarat untuk mendapatkan potongan harga Rp5 juta ini sangat simpel dan tidak seribet yang dibayangkan.

Kamu hanya perlu memenuhi tiga kriteria utama: warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Motor Listrik Maka Cavalry saat Digunakan Driver Ojek Online. (Foto: MAKA Motors)

Satu NIK KTP berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik subsidi. Skema pemberiannya pun tetap menggunakan sistem potongan harga langsung di diler, jadi kamu tidak perlu menunggu proses reimbursement atau penggantian dana di kemudian hari.

Baca Juga: Motor Listrik Lucu Yamaha Kini Tebar Pesona, Berapa Harganya?

Bagaimana dengan proses pendaftarannya? Segalanya kini sudah serba digital dan terintegrasi melalui aplikasi Sisapira (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua).

Pada versi terbaru Februari 2026, alur pendaftaran di aplikasi ini diklaim lebih sederhana dan mudah dipahami oleh pengguna baru.

Kamu tinggal datang ke diler yang bekerja sama, tunjukkan KTP, dan biarkan pihak diler melakukan verifikasi data melalui sistem Sisapira untuk mengecek apakah kamu layak menerima subsidi tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua merek motor listrik bisa mendapatkan subsidi ini. Pemerintah hanya memberikan insentif pada unit yang sudah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Beberapa rekomendasi motor yang sudah lolos kurasi ini antara lain United TX3000 dengan TKDN 57,19 persen, Rakata S9 dan X5 yang punya nilai TKDN di atas 54 persen, serta ALVA Cervo dan Maka Cavalry.

Dengan adanya potongan Rp5 juta, harga motor-motor canggih ini jadi makin ramah di kantong, bahkan ada beberapa model yang harganya bisa menyentuh angka Rp10 jutaan saja.

Load More