Otomotif / Mobil
Selasa, 07 Juli 2026 | 08:27 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. (Ist)
Baca 10 detik
  • Pemerintah daerah di sepuluh provinsi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama bulan Juli tahun 2026.
  • Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda, potongan pokok pajak, serta pembebasan biaya bea balik nama kendaraan.
  • Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan biaya pajak dengan memperhatikan batas waktu program yang berbeda di tiap daerah.

Program pemutihan di Lampung berlaku hingga 31 Agustus 2026 dengan berbagai insentif, antara lain:

- Penghapusan sebagian besar tunggakan dan denda pajak. 

- Bebas pajak progresif. 

- Diskon bea balik nama dan mutasi kendaraan. 

- Potongan bagi wajib pajak yang disiplin membayar pajak. 

Bengkulu

Pemprov Bengkulu memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Kalimantan Tengah

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Program pemutihan di Kalimantan Tengah berlaku hingga 22 Juli 2026. Program ini mencakup pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, tersedia potongan PKB hingga 6 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Bali

Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8-9 persen, tergantung kapasitas mesin kendaraan.

Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan juga berhak memperoleh tambahan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Maluku

Mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Maluku membebaskan denda PKB serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Papua Barat

Program pemutihan di Papua Barat berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Insentif yang diberikan cukup beragam, mulai dari penghapusan pokok pajak untuk tunggakan tertentu, pembebasan denda, potongan pokok PKB, hingga diskon BBNKB.

Load More