- Enam provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama tahun 2026 dengan kebijakan bervariasi bagi pemilik kendaraan.
- Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperbarui data kendaraan melalui penghapusan denda dan diskon pokok.
- Pemilik kendaraan wajib memantau jadwal resmi dari Samsat atau Bapenda provinsi setempat agar tidak melewatkan masa berlaku program.
Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di sejumlah daerah pada 2026. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak karena beberapa provinsi memberikan penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, hingga penghapusan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan terhadap sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Setiap daerah memiliki skema yang berbeda. Ada yang hanya menghapus denda, ada pula yang memberikan diskon pokok pajak hingga menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperbarui data kendaraan yang masih aktif.
Karena periode program berbeda di setiap daerah, pemilik kendaraan disarankan segera mengecek informasi terbaru melalui Samsat atau Bapenda provinsi masing-masing agar tidak melewatkan masa berlaku pemutihan pajak kendaraan 2026.
Setidaknya ada enam provinsi yang masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor pada Juni 2026.
Berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan di 6 provinsi tahun 2026.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Keringanan diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalankan program bertajuk "Gas Jateng 5 Persen" yang berlangsung dari 20 Februari hingga 21 Desember 2026.
Program ini memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
-
Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
-
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Jadi Pesaing Baru SUV Tangguh Jetour T1 i-DM Tawarkan Desain Ikonik dan Mesin Hybrid
-
Mewahnya Koleksi Mobil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Dijemput Kejagung
-
Muka Bengis ala ZX-25R Tapi Gak Bikin Pegal Harian, Segini Harga Ninja 250 per Juni 2026!
-
Standar Keamanan Mobil Ternyata Belum Ramah Perempuan Risiko Cedera Jauh Lebih Tinggi
-
Bukan Cuma Buat Joget, 'Otak' TikTok Kini Jadi Asisten Pribadi di Crossover Mobil Listrik
-
Rahasia Dapur Ojol: 5 Motor Paling 'Badak' Anti Rewel, Bikin Cuan Ngalir Tanpa Jajan Bengkel
-
Bukan Sekadar Mobil Pikap Ternyata Isuzu Traga Bisa Disulap Jadi Bus Penumpang
-
Terpopuler: CR-V Bekas Tahun ke Tahun, MPV Baru Suzuki Setara Voxy
-
Spesifikasi Honda CR-V dan Harga Bekas Tahun ke Tahun, Begini Plus Minusnya Menurut Pakar
-
Belum Pernah Untung Sejak Berdiri, VinFast Jual Pabrik di Vietnam