- Enam provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama tahun 2026 dengan kebijakan bervariasi bagi pemilik kendaraan.
- Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperbarui data kendaraan melalui penghapusan denda dan diskon pokok.
- Pemilik kendaraan wajib memantau jadwal resmi dari Samsat atau Bapenda provinsi setempat agar tidak melewatkan masa berlaku program.
Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di sejumlah daerah pada 2026. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak karena beberapa provinsi memberikan penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, hingga penghapusan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan terhadap sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Setiap daerah memiliki skema yang berbeda. Ada yang hanya menghapus denda, ada pula yang memberikan diskon pokok pajak hingga menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperbarui data kendaraan yang masih aktif.
Karena periode program berbeda di setiap daerah, pemilik kendaraan disarankan segera mengecek informasi terbaru melalui Samsat atau Bapenda provinsi masing-masing agar tidak melewatkan masa berlaku pemutihan pajak kendaraan 2026.
Setidaknya ada enam provinsi yang masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor pada Juni 2026.
Berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan di 6 provinsi tahun 2026.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Keringanan diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalankan program bertajuk "Gas Jateng 5 Persen" yang berlangsung dari 20 Februari hingga 21 Desember 2026.
Program ini memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
-
Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
-
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan