Otomotif / Mobil
Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:48 WIB
Mitsubishi Mulai Penjualan L100 EV. (Foto: MMKSI)
Baca 10 detik
  • Pemilik mobil listrik di Indonesia dapat mengecek pajak kendaraan secara online melalui ponsel kapan pun dan di mana pun.
  • Pengecekan pajak rutin via aplikasi SIGNAL atau situs E-Samsat bertujuan menjaga legalitas kendaraan dan menghindari denda keterlambatan.
  • Proses pengecekan memerlukan data nomor polisi, nomor rangka, serta KTP pemilik guna menampilkan nominal pajak secara akurat.

Suara.com - Memiliki mobil listrik tentu memberikan kepuasan tersendiri, namun jangan sampai kegembiraan berkendara terganggu karena lupa membayar pajak tahunan.

Saat ini, para pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengalokasikan waktu khusus untuk mengantre di kantor Samsat hanya untuk sekadar memantau tagihan pajak.

Melalui situs resmi Mitsubishi Motors Indonesia, diketahui bahwa proses pengecekan pajak kini bisa dilakukan sepenuhnya melalui genggaman ponsel, kapan pun dan di mana pun Anda berada.

Mengapa mengecek pajak secara rutin sangat krusial bagi pemilik mobil? Kewajiban hukum ini berkaitan erat dengan legalitas kendaraan di jalan raya dan untuk menghindari tumpukan denda yang bisa memberatkan keuangan di kemudian hari.

Mengutip langsung dari laman resmi Mitsubishi Motors Indonesia, "Dengan berbagai cara cek pajak kendaraan online saat ini, Anda bisa mengantisipasi pembayaran sebelum jatuh tempo".

Melakukan pengecekan secara berkala memastikan bahwa surat-surat kendaraan Anda selalu valid, sehingga Anda terhindar dari sanksi hukum saat ada pemeriksaan di jalan.

Lantas, bagaimana cara paling praktis untuk mengecek pajak mobil listrik ini?

Ilustrasi STNK serta BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)

1. Aplikasi SIGNAL

Metode pertama yang sangat direkomendasikan adalah menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Baca Juga: Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Jalan Tol Cikampek

Setelah melakukan registrasi identitas, Anda cukup memilih menu "NKRB" dan memasukkan data kendaraan yang diminta.

Secara otomatis, sistem akan menampilkan informasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang harus dibayar secara real-time.

Keunggulan aplikasi ini adalah Anda bisa langsung melanjutkan ke proses pembayaran tanpa harus berpindah platform.

2. E-Samsat

Jika memori ponsel Anda penuh, pengecekan melalui situs resmi E-Samsat provinsi masing-masing bisa menjadi alternatif yang tidak kalah mudah.

Setiap daerah, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur, memiliki alamat portal web tersendiri untuk melayani pengecekan ini.

Load More