- Pembeli mobil bekas wajib memeriksa kelengkapan tujuh dokumen hukum penting sebelum menyerahkan uang pembayaran.
- Pemeriksaan dokumen mencakup BPKB asli, STNK, kuitansi bermaterai, KTP pemilik lama, faktur, hingga cek fisik Samsat.
- Kelengkapan dokumen tersebut bertujuan memastikan legalitas kendaraan agar proses balik nama dan transaksi aman.
Suara.com - Membeli mobil bekas memang jadi alternatif cerdas untuk menghemat pengeluaran. Namun, selain mengecek kondisi mesin, transmisi, dan bodi, ada satu hal yang jauh lebih krusial: kelengkapan dokumen.
Jangan sampai Anda tergiur harga murah, tetapi berujung membeli mobil "bodong" yang bermasalah secara hukum.
Agar transaksi aman dan proses balik nama nantinya lancar, pastikan Anda memeriksa 7 dokumen penting berikut ini sebelum menyerahkan uang.
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Ini adalah "akta lahir" dari mobil tersebut. Pastikan BPKB yang Anda pegang adalah dokumen asli, bukan fotokopi.
Periksa dengan teliti kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di lembar BPKB dengan fisik mobilnya.
BPKB asli memiliki ciri khas ada hologramnya dan benang pengaman yang tidak pudar.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
STNK berfungsi sebagai bukti bahwa mobil tersebut terdaftar secara resmi di kepolisian dan jalanan. Periksa masa berlaku STNK (5 tahunan) dan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (tahunan).
Baca Juga: Rival Fronx Harga Setara S-Presso Bekas, Pesona Wuling Alvez Manual Bikin Naksir
Jika pajaknya mati, Anda bisa menjadikannya sebagai bahan negosiasi untuk memotong harga jual.
3. Kuitansi Jual Beli Bermaterai
Kuitansi ini adalah bukti hukum yang sah atas perpindahan kepemilikan dana dan barang. Di dalam kuitansi, wajib tertulis jelas.
- Nama penjual (sesuai KTP/STNK)
- Nama pembeli
- Jenis dan tipe mobil
- Nomor rangka dan nomor mesin
- Warna dan nomor polisi (pelat)
- Nominal harga yang disepakati
Jangan lupa tempelkan materai Rp10.000 dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Buatlah kuitansi ini rangkap dua.
4. Fotokopi KTP Pemilik Sebelumnya
Dokumen ini sering kali disepelekan, padahal sangat vital saat Anda hendak melakukan proses Balik Nama (BBN-KB) atau sekadar memperpanjang STNK nantinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Teka-Teki Kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah
-
Praktis Banget! 5 Serum Pad yang Bikin Kulit Makin Glowing
-
Aston Villa Siap Jalani Laga Perdana di Indonesia, Indonesia All Stars Bertekad Beri Perlawanan
-
DPR Ingatkan Bahaya El Nino: Waspada Heat Stroke, Dehidrasi, Hingga Gangguan Gizi
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
5 Buku Rekomendasi Wonwoo SEVENTEEN, Ada yang Sudah Kamu Baca?
-
Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2026, Cek Tarif per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan
-
Menyelami 150 Tahun Sejarah Indonesia dalam Semalam Bersama Lembu Semar
-
Kesan Pertama Jajal Langsung Kia Sonet di GIIAS 2026
-
SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau