- Pembeli mobil bekas wajib memeriksa kelengkapan tujuh dokumen hukum penting sebelum menyerahkan uang pembayaran.
- Pemeriksaan dokumen mencakup BPKB asli, STNK, kuitansi bermaterai, KTP pemilik lama, faktur, hingga cek fisik Samsat.
- Kelengkapan dokumen tersebut bertujuan memastikan legalitas kendaraan agar proses balik nama dan transaksi aman.
Mintalah fotokopi KTP pemilik terakhir yang namanya tertera di BPKB/STNK tersebut secara jelas dan tidak buram.
5. Faktur Pembelian Asli
Faktur adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek (APM) atau diler saat mobil tersebut pertama kali dibeli dalam kondisi baru.
Faktur memuat informasi dasar mengenai harga jual pabrik, bea masuk, hingga nama pembeli pertama. Dokumen ini sangat penting dilampirkan saat Anda ingin melakukan mutasi kendaraan antar daerah.
6. Hasil Gesek Nomor Rangka dan Mesin (Cek Fisik Samsat)
Sebelum melakukan pelunasan, sangat disarankan mengajak penjual membawa mobil tersebut ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan "Cek Fisik Bantuan".
Petugas Samsat akan menggesek nomor rangka dan mesin untuk memastikan bahwa nomor tersebut asli bawaan pabrik, bukan hasil ketokan atau tempelan dari mobil lain.
7. Surat Pelepasan Hak (Khusus Mobil Eks Perusahaan)
Jika mobil bekas yang Anda beli dulunya merupakan aset milik perusahaan (PT, CV, atau Yayasan), Anda wajib meminta Surat Pelepasan Hak yang dicap resmi oleh perusahaan tersebut.
Baca Juga: Rival Fronx Harga Setara S-Presso Bekas, Pesona Wuling Alvez Manual Bikin Naksir
Tanpa surat ini, pihak Samsat akan menolak pengajuan balik nama Anda ke atas nama pribadi.
Tips tambahan, jangan pernah mentransfer uang muka (DP) atau pelunasan jika penjual beralasan "BPKB-nya masih disekolahkan (digadaikan), nanti ditebus kalau sudah lunas".
Transaksi mobil bekas yang sehat adalah transaksi di mana uang diserahkan bersamaan dengan serah terima unit dan seluruh dokumen asli di atas secara lengkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
7 Tanda Kulit Rusak Akibat Tidak Memakai Sunscreen secara Rutin
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Hadir dengan Pesan Moral Paling Menyentuh
-
Serangan Monyet Liar di Tembilahan Lukai Warga, Penembak Dikerahkan
-
Puluhan Tahun Jadi Sineas, Christopher Nolan Takut Garap Film Bergenre Ini
-
4 Tinted Sunscreen Tanpa Alkohol dan Pewangi Atasi PIH pada Kulit Sensitif
-
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Orang Bakal Padati Kawasan Mulai Sore Ini
-
Terpikat Mantan Bek Persib Federico Barba, Filippo Inzaghi: Jaminan Palermo Promosi
-
Tren Gaya Hidup Baru Perempuan Gen Z: Dari Quiet Luxury ke Quiet Living
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang