- Mitsubishi Motors menyatakan lampu hazard hanya untuk kondisi darurat seperti kerusakan teknis atau pengereman mendadak.
- Pengemudi sering menyalahgunakan lampu hazard saat hujan deras, di terowongan, jalan tol, serta persimpangan jalan.
- Penyalahgunaan lampu hazard dapat membingungkan pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan beruntun di jalan raya.
Mengemudi lurus di jalan tol harus dilakukan dengan kecepatan stabil sesuai aturan, bukan dengan menyalakan hazard yang memberi kesan seolah-olah mobil sedang mengalami malafungsi.
Hal serupa sering terjadi di persimpangan jalan; beberapa pengemudi menyalakan hazard sebagai isyarat ingin mengambil jalan lurus.
Ini adalah kekeliruan besar karena tidak ada aturan universal yang membenarkan hazard sebagai tanda jalan lurus, dan hal ini hanya akan membuat pengemudi dari arah lain ragu untuk melintas.
Penggunaan Lampu Hazard yang Benar
Lalu, kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk memencet tombol hazard? Jawabannya adalah hanya saat kondisi darurat yang sesungguhnya.
Anda wajib menyalakan hazard saat kendaraan mengalami kerusakan teknis seperti ban bocor, mesin mati mendadak (overheat), atau saat terlibat dalam kecelakaan di jalan.
Selain itu, hazard boleh digunakan sesaat ketika Anda harus melakukan pengereman mendadak karena ada rintangan tiba-tiba di depan, seperti hewan yang melintas atau kendaraan lain yang jatuh, guna memberi peringatan cepat kepada pengemudi di belakang agar segera melambat.
Pihak Mitsubishi Motors menekankan bahwa lampu hazard pada dasarnya digunakan untuk kondisi berhenti atau mengerem mendadak karena alasan keselamatan, bukan saat mobil sedang melaju dalam kondisi normal.
Menggunakan fitur ini secara bijak menunjukkan bahwa Anda adalah pengemudi cerdas yang sangat menghargai nyawa dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pastikan Anda selalu mengacu pada fungsi teknis yang benar agar perjalanan harian tetap aman dan nyaman tanpa membahayakan orang lain.
Baca Juga: GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
Berita Terkait
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
Harga Resmi Chery Q di GIIAS 2026 Mulai Rp 239 Jutaan, Cek Spesifikasi Mobil Listrik Ini
-
7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang
-
GAC Beberkan Filosofi di Balik Pengembangan Mobil Listrik AION V
-
Cara Cek Riwayat Servis Mobil Bekas sebelum Membeli, Jangan Sampai Tertipu
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Kaji Detail Wacana Kopdes Merah Putih Kelola Pabrik CPO
-
Keracunan MBG di Semarang Diduga Akibat Kualitas Bahan Makanan dan Proses Masak
-
Colors of Evil: Red, Mengupas Teka-Teki Kematian Tragis dan Duka Mendalam Seorang Ibu
-
Sensus Ekonomi 2026 dan Dilema Menilai Kemiskinan dari Kepemilikan Aset
-
Investor Asing Masih Kabur, Net Sell Tembus Rp72,98 Triliun Sepanjang 2026
-
4 Night Cream Retinol Kunci Wajah Kencang dan Tetap Awet Muda di Usia 35-an
-
LPDB Koperasi Dorong KDKMP Papua Naik Kelas Lewat Program Inkubasi dan Akses Dana Bergulir
-
Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba
-
5 Alasan Kenapa Jalur Pesisir Pandeglang Jadi Surga Baru Buat Komunitas Sepeda
-
Arogansi Pengendara dan Hilangnya Budaya Sabar: Saat Hak Pejalan Kaki di Jalan Raya Terabaikan