Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:03 WIB
Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik paling cepat mulai September 2026. [Sekretariat Presiden]
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan subsidi motor listrik dapat berlaku paling cepat September 2026.
  • Kementerian Perindustrian menyatakan telah siap menjalankan program insentif motor listrik tetapi masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Daftar merek motor listrik penerima insentif saat ini masih dalam tahap pembahasan antar instansi pemerintah terkait.

Suara.com - Kebijakan insentif subsidi motor listrik paling cepat bisa berlaku pada September 2026, demikian disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Kabar itu disampaikan Purbaya ketika sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan terkait subsidi motor listrik.

"Harusnya sih September udah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku)," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen.

Namun, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut belum diterbitkan.

Purbaya mengatakan bakal menemui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terlebih dahulu untuk berkoordinasi.

"Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta masih menunggu penerbitan PMK dari Kementerian Keuangan.

Agus menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program tersebut. Namun, pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan.

"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).

Menurut Agus, penerbitan aturan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan. Kendati demikian, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan aspek teknis pelaksanaan program.

"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," jelasnya.

Agus menambahkan, daftar merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif masih dibahas bersama oleh Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com