- Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026.
- Total harta kekayaan Listyo Sigit Prabowo di LHKPN KPK meningkat sebesar Rp 6,68 miliar dari 2020 hingga 2025.
- Koleksi kendaraan pribadi di garasi Listyo Sigit Prabowo tetap tidak berubah berupa dua unit mobil Toyota Fortuner.
Suara.com - Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu sosok pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyita perhatian publik selama masa dinasnya.
Isu seputar kepemimpinan, rekam jejak, hingga keterbukaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara menjadi topik yang selalu hangat diperbincangkan.
Banyak masyarakat yang penasaran mengenai durasi masa jabatannya sebagai pimpinan tertinggi Polri serta perkembangan aset pribadi yang dilaporkannya secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan dokumen resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, harta kekayaan Listyo Sigit Prabowo mengalami lonjakan yang lumayan signifikan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Selain lonjakan aset berupa simpanan kas, garasi mobil pribadinya juga kerap memicu rasa ingin tahu publik. Lantas, berapa lama tepatnya Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri, berapa peningkatan total hartanya, dan apa saja isi garasi yang dimilikinya?
Durasi Masa Jabatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri
Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik dan mulai mengemban tugas sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 27 Januari 2021.
Kepemimpinannya di tubuh korps Bhayangkara berlangsung hingga 1 Oktober 2026, yakni saat Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat resmi dari Presiden terkait pemberhentiannya.
Jika dihitung secara terperinci, durasi total masa jabatan Listyo Sigit sebagai Kapolri mencapai sekitar 5 tahun 8 bulan.
Catatan lain menyebutkan secara spesifik bahwa masa pengabdian tersebut berlangsung selama 5 tahun 8 bulan 4 hari.
Rekam waktu ini menempatkannya sebagai salah satu pimpinan Polri dengan masa dinas yang cukup panjang di era reformasi.
Harta Kekayaan Naik Rp 6,68 Miliar di LHKPN KPK
Transparansi keuangan perwira tinggi kepolisian ini terlihat jelas dari lembar pengumuman LHKPN KPK. Pada laporan periodik 2020 yang disampaikan pada 31 Maret 2021, total harta kekayaan Listyo Sigit tercatat sebesar Rp 8,66 miliar, atau tepatnya Rp 8.664.735.000.
Sementara itu, pada laporan periodik 2025 yang disampaikan pada 30 Maret 2026, nilai total aset pribadinya melonjak menjadi Rp 15,34 miliar, atau tepatnya Rp 15.344.596.369.
Angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan harta kekayaan sebesar Rp 6,68 miliar (tepatnya Rp 6.679.861.369) selama lima tahun memimpin institusi kepolisian.
Penyumbang utama kenaikan harta ini berasal dari pos kas dan setara kas. Pada laporan tahun 2020, kas milik Listyo Sigit terdata sebesar Rp 869.735.000.
Angka tersebut melompat drastis pada laporan tahun 2025 menjadi sebesar Rp 7.329.596.369. Selain kas, komponen harta bergerak lainnya juga mengalami penambahan nilai dari Rp 975.000.000 menjadi Rp 1.195.000.000.
Koleksi Kendaraan di Garasi Kapolri
Di tengah lonjakan total kekayaannya, aset alat transportasi dan mesin milik Listyo Sigit terbilang sangat sederhana untuk ukuran pejabat tinggi negara.
Total nilai koleksi kendaraan yang dilaporkan dalam LHKPN periodik 2020 maupun 2025 berada di angka Rp 670.000.000.
Dalam dokumen LHKPN tersebut, Listyo Sigit hanya mencantumkan dua unit mobil yang seluruhnya diperoleh dari hasil sendiri:
- Mobil Toyota Fortuner Tahun 2018 hasil sendiri dengan nilai taksiran Rp 320.000.000.
- Mobil SUV Fortuner Tahun 2019 hasil sendiri dengan nilai taksiran Rp 350.000.000.
Dari laporan tahun 2020 hingga laporan terbaru tahun 2025, tidak tercatat adanya penambahan unit mobil baru maupun kendaraan roda dua di garasi miliknya.
Kepemilikan Aset Properti dan Catatan Bebas Utang
Selain kas dan kendaraan, aset terbesar lainnya yang dimiliki Listyo Sigit Prabowo adalah tanah dan bangunan senilai Rp 6.150.000.000. Nilai aset properti ini konsisten dan tidak mengalami perubahan antara laporan tahun 2020 dan 2025.
Properti tersebut tersebar di tiga lokasi strategis hasil pencapaian sendiri:
- Tanah dan bangunan seluas 275 m2/300 m2 di Kota Semarang senilai Rp 1.650.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/58 m2 di Kota Tangerang senilai Rp 1.000.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 205 m2/180 m2 di Kota Jakarta Timur senilai Rp 3.500.000.000.
Hal menarik lainnya dalam dokumen LHKPN Listyo Sigit Prabowo adalah kolom kewajiban atau beban finansial.
Baik pada laporan periodik 2020 maupun 2025, mantan Kabareskrim ini tercatat sama sekali tidak memiliki utang.
Keadaan ini membuat seluruh nilai aset subtotal yang dimilikinya utuh menjadi jumlah total harta bersih penyelenggara negara.