- Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang terlambat diperpanjang sehari wajib membuat baru.
- Kakorlantas Polri dapat memberikan dispensasi khusus apabila masa berlaku habis akibat kondisi darurat atau force majeure.
- Dispensasi juga diberikan jika SIM kedaluwarsa saat kantor pelayanan tutup pada hari libur nasional tertentu.
Ada kondisi tertentu ketika pemilik SIM tidak bisa memperpanjang dokumennya tepat waktu karena pelayanan tutup pada hari libur nasional atau periode libur tertentu.
Sebagai contoh, Korlantas Polri pernah memberikan dispensasi bagi SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Januari 2025.
Pemiliknya diberi kesempatan memperpanjang SIM pada 2–3 Januari 2025 tanpa harus membuat SIM baru.
Namun, dispensasi seperti ini bergantung pada kebijakan resmi kepolisian. Pemilik SIM perlu memeriksa pengumuman dari Satpas setempat untuk memastikan apakah ada kelonggaran yang berlaku.
Agar tidak perlu mengulang proses penerbitan SIM baru, sebaiknya lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Korlantas Polri menyediakan layanan perpanjangan melalui Satpas, gerai SIM, SIM Keliling, dan aplikasi Digital Korlantas sesuai jenis layanan yang tersedia.
Perpanjangan dapat diajukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku berakhir melalui layanan yang memenuhi ketentuan.
Kamu juga bisa memasang pengingat di ponsel agar tidak melewatkan tanggal kedaluwarsa.