/
Kamis, 09 Maret 2023 | 12:03 WIB
Secara resmi Polisi melakukan penahanan terhadap AG (15) dia dibawa ke LPKS Cipanyung Jaktim untuk dilakukan penahan selama tujuh hari ke depan. Penyidik sudah melakukan berbagai pertimbangan. (Foto: Suara.com - M Yasir)

SuaraPekanbaru.id- Secara resmi Polda Metro Jaya menahan Agnes Gracia Haryanto karena diduga, ikut terlibat dalam kasus penganiayaan bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kabar penahan Agnes oleh Polisi sampai dengan cepst ke Jonathan Latumahina sebagai ayah David Ozora yang menadi korban penganiayaan Mario Dandy.

Jonathan mendengar kabar tersebut mengaku puas, dan langsung mengutarakan pesan singkat secara menohok.

Pada Rabu (8/3) malam, Polisi menyatakan kalau Agnes Gracia resmi ditahan. Agnes ditahan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama enam jam lamanya. Penyidik memutuskan untuk menahan Agnes dengan berbagai pertimbangan.

Kabar tersebut membuat Jonathan Latumahina puas. Karena ayah darib David ini menyebut, telah mengantongi data-data Agnes, dan siap untuk membidiknya dalam kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Ucapan selamat dari Agnes pun tersiar dari Jonathan melalui akun Twitter pribadinya.

"Selamat bergabung sama yang lain," cuit Jonathan Latumahina dikutip dari Twitter  @seeksixsuck, Kamis (9/3/2023).

Agnes menyusul kekasihnya Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas, usai lebih dulu mengenakan baju orange, dan mendekam di balik jeruji besi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi , dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3) malam.

Baca Juga: Ada Kabar Shane Lukas dan Agnes Malah Nyanyi Main Gitar Usai Aniaya David? Polisi: Masa Lagi Kasus Masa Nanyi

Selama tujuh hari kedepan Agnes akan ditahan. Tapi kalau dirasa belum cukup masa penahanan akan diperpanjang.

"Namun dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) tujuh hari dari kewenangan penyidik, untuk melakukan penahanan. Kalau tidak cukup akan diperpanjang," kata dia.

Penahanan Agnes kata Polisi dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang merujuk juga kepada undang-undang perlindungan anak. (*)

Load More