SuaraPekanbaru.id- Terdakwa dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang menawaskan 135 orang penonton saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, sudah divonis hakim pengadilan.
Terdakwa mantan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, dijatuhi hukuman bui selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Suko dinyatakan kalau dirinya terbukti bersalah dalam, Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi tersebut tak hanya menewaskan 135 orang, tapi juga membuat sekitar kurang lebih 600 orang mengalami luka.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan vonis tersebut. Sidang di gelar pada hari Kamis (9/3/2023).
“Menjatuhkan vonis hukuman untuk saudara Suko Sutrisno hukuman penjara satu tahun,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya.
Dalam sidang vonis tersebut dikatakan kalau Suko dinyatakan terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, hingga menyebabkan terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan hingga menewaskan ratusan orang.
Suko dinyatakan sudah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022.
Vonis yang dijatuhi oleh hakim lebih ringan dari dari hukuman yang kepada mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.
Haris sendiri sudah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Haris juga melanggar pasalyang sama dnegan Suko.
Vonis hakim terhadap Haris dan Suko lebih ringan dari tuntutan yang dlayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa tersebut dituntut masing-masing selama enam tahun delapan bulan penjara. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tomas Trucha Bongkar Penyebab PSM Makassar Sulit Menang Meski Kuasai Kotak Penalti Persebaya
-
Akurasi Persebaya Surabaya Buruk Meski Menang, Bernardo Tavares Soroti 20 Tembakan Tanpa Hasil
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Horor di Tol Kaligawe: 6 Debt Collector Brutal Ditangkap Usai Coba Rampas Mobil Berisi 5 Wanita!
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK
-
Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara