SuaraPekanbaru.id- Terdakwa dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang menawaskan 135 orang penonton saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, sudah divonis hakim pengadilan.
Terdakwa mantan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, dijatuhi hukuman bui selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Suko dinyatakan kalau dirinya terbukti bersalah dalam, Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi tersebut tak hanya menewaskan 135 orang, tapi juga membuat sekitar kurang lebih 600 orang mengalami luka.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan vonis tersebut. Sidang di gelar pada hari Kamis (9/3/2023).
“Menjatuhkan vonis hukuman untuk saudara Suko Sutrisno hukuman penjara satu tahun,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya.
Dalam sidang vonis tersebut dikatakan kalau Suko dinyatakan terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, hingga menyebabkan terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan hingga menewaskan ratusan orang.
Suko dinyatakan sudah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022.
Vonis yang dijatuhi oleh hakim lebih ringan dari dari hukuman yang kepada mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.
Haris sendiri sudah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Haris juga melanggar pasalyang sama dnegan Suko.
Vonis hakim terhadap Haris dan Suko lebih ringan dari tuntutan yang dlayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa tersebut dituntut masing-masing selama enam tahun delapan bulan penjara. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan
-
Enda Ungu Murka! Netizen Komentar Jorok ke Anak, Langsung Ancam ke Jalur Hukum
-
Profil dan Kekayaan Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar yang Viral Tantang Dedi Mulyadi 'Cium Lutut'
-
Akar Restaurant di K Club Ubud Tawarkan Fine Dining Unik, Gabungkan Teknik Prancis dan Rempah Bali
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik