Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Abdul Haris, Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan dari pertandingan Arema FC Vs Persebaya sampai terjadi Tragedi Kanjuruhan Malang.
Seperti diketahui, telah terjadi tragedi yang paling mengerikan sepanjang sejarah persepakbolaan di Indonesia, pada tanggal (1/10/2022). Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang meledak setelah pertandingan antara Arema FC melawan perebaya Surabaya. Terbaru, pihak yang dinyatakan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut saat ini sudah mendapatkan vonis hukuman dan berujung di penjara.
Panpel Arema Divonis 1,6 Tahun Bui
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Amsya menyatakan bahwa Abdul Haris terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Abdul Haris dengan hukuman 6 Tahun 8 Bulan. Namun, Majelis Hakim menimbang bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan meskipun hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.
Tidak hanya itu, ada pertimbangan bahwa terdakwa telah didakwa penuntut umum secara alternatif dengan dakwaan berupa kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.
Terdakwa pun diketahui sempat mengajukan surat kepada PT LIB perihal perubahan jam kick off Arema FC Vs Persebaya, pada tanggal 1 Oktober 2022, dan PT LIB juga memberikan balasan dengan surat tertanggal 19 September 2022 yang berisi permintaan agar panpel menyelenggarakan pertandingan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Hal tersebut menjadi pertimbangan untuk hakim untuk meringankan vonis Abdul Haris. Namun disisi lain terungkap permohonan pergantian jam tersebut berdasarkan permintaan dari Ferly Hidayat sebagai Kapolres Malang yang hendak memajukan pertandingan tersebut dengan alasan keamanan.
Baca Juga: Giliran Suko, Security Officer Arema Divonis Setahun Penjara di Sidang Tragedi Kanjuruhan
Namun, permintaan tersebut tidak terpenuhi dikarenakan kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. PT LIB telah menempatkan para suporter, pemain, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan.
Tidak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan Malang juga diduga dipicu karena adanya suporter yang turun secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, tetapi tidak mendapatkan penghadangan dari para keamanan.
Selain itu, terdakwa atas nama Abdul Haris juga turut partisipasi meringankan korban dan evaluasi, terdakwa juga tidak pernah dijatuhi pidana selama hidupnya dan sudah lama mengabdi di dunia persepakbolaan, sehingga terdakwa Abdul Haris mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Security Officer Arema Divonis 1 Tahun
Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Hakim memandang bahwa Suko bersalah dikarenakan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Suko sendiri merupakan Security Officer (SO), Arema FC pada saat pecah Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
Berita Terkait
-
Giliran Suko, Security Officer Arema Divonis Setahun Penjara di Sidang Tragedi Kanjuruhan
-
Putusan Hukum Security Officer Arema FC Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hanya Satu Tahun : Kok Bisa ?
-
Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Putusan Tak Setimpal dengan Korban
-
Panpel Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sudah Adil Apa Belum Lur?
-
Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Panpel Pertandingan Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong