/
Kamis, 16 Maret 2023 | 13:09 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab secara tegas desakan dari ICW kalau pihak KPK akan tetap melanjutkan perkara Rafael Alun Trisambodo secara profesional, meski satu lulusan di STAN (Foto: Suara.com - Yaumal)

"Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019. Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," beber Kurnia. (*)

Load More