/
Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:19 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi tentang aturan operasional bagi pengendara angkutan barang. (pekanbaru.go.id)

SuaraPekanbaru.id – Selama ini banyak pengendara angkutan barang yang nakal, melanggar jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru

Mereka, kendaraan angkutan barang itu, melintasi Kota Pekanbaru di luar jam jadwal operasional yang ditentukan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Padahal, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur dalam SK Wali Kota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru.

Dalam SK itu, kendaraan besar tidak dibenarkan melintas di jalan Kota Pekanbaru mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 hinggga 05.00 WIB. Itu pun dengan syarat hanya melintas.

Karena itu, dikutip Suara Pekanbaru dari Portal Resmi Pemko Pekanbaru, Jumat 17 Maret 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi jam operasional angkutan barang. 

Sosialisasi ini dilakukan untuk mengatur jadwal angkutan barang yang melintasi Kota Pekanbaru.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan, pada prinsipnya kendaraan angkutan barang yang masuk Kota Pekanbaru telah diatur jadwal dan rutenya. 

Maka dari itu pihaknya menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh stakeholder.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

"Pada prinsipnya kita ingin mobil (angkutan barang) tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan. Seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore, itu kan terjadi macet yang luar biasa, kemudian terjadi juga kecelakaan. Itu dampaknya mereka (angkutan barang) jika memanfaatkan jalur-jalur dalam kota pada pukul di mana arus lalu lintas terjadi aktivitas yang sangat tinggi," kata Yuliarso, Kamis 16 Maret 2023.

Dalam sosialisasi ini, katanya, hadir forum lalu lintas, Aprindo, Organda dan seluruh stakeholder.

"Ada organda, aprindo, asosiasi truck, mereka juga harus kita sampaikan kebijakan ini supaya mereka dapat memaklumi. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti bisa berjalan dan lancar. Jadi sifatnya komprehensif dan preventif," ujarnya.

Yuliarso mengatakan, pihaknya telah siap melakukan penegakan aturan di Kota Pekanbaru. 

"Dari kita sendiri kalau kita lakukan penegakan sudah siap, forum lalu lintas kita ini kan ada atasan yaitu dari kota sendiri, kemudian provinsi maupun pusat," ucapnya.

Bahkan, katanya, rambu-rambu yang melarang angkutan barang masuk Kota Pekanbaru ini sudah dipasang di beberapa jalur. ***

Load More