SuaraPekanbaru.id – Selama ini banyak pengendara angkutan barang yang nakal, melanggar jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Mereka, kendaraan angkutan barang itu, melintasi Kota Pekanbaru di luar jam jadwal operasional yang ditentukan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Padahal, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur dalam SK Wali Kota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru.
Dalam SK itu, kendaraan besar tidak dibenarkan melintas di jalan Kota Pekanbaru mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 hinggga 05.00 WIB. Itu pun dengan syarat hanya melintas.
Karena itu, dikutip Suara Pekanbaru dari Portal Resmi Pemko Pekanbaru, Jumat 17 Maret 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi jam operasional angkutan barang.
Sosialisasi ini dilakukan untuk mengatur jadwal angkutan barang yang melintasi Kota Pekanbaru.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan, pada prinsipnya kendaraan angkutan barang yang masuk Kota Pekanbaru telah diatur jadwal dan rutenya.
Maka dari itu pihaknya menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh stakeholder.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah
"Pada prinsipnya kita ingin mobil (angkutan barang) tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan. Seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore, itu kan terjadi macet yang luar biasa, kemudian terjadi juga kecelakaan. Itu dampaknya mereka (angkutan barang) jika memanfaatkan jalur-jalur dalam kota pada pukul di mana arus lalu lintas terjadi aktivitas yang sangat tinggi," kata Yuliarso, Kamis 16 Maret 2023.
Dalam sosialisasi ini, katanya, hadir forum lalu lintas, Aprindo, Organda dan seluruh stakeholder.
"Ada organda, aprindo, asosiasi truck, mereka juga harus kita sampaikan kebijakan ini supaya mereka dapat memaklumi. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti bisa berjalan dan lancar. Jadi sifatnya komprehensif dan preventif," ujarnya.
Yuliarso mengatakan, pihaknya telah siap melakukan penegakan aturan di Kota Pekanbaru.
"Dari kita sendiri kalau kita lakukan penegakan sudah siap, forum lalu lintas kita ini kan ada atasan yaitu dari kota sendiri, kemudian provinsi maupun pusat," ucapnya.
Bahkan, katanya, rambu-rambu yang melarang angkutan barang masuk Kota Pekanbaru ini sudah dipasang di beberapa jalur. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci