SuaraPekanbaru.id – Selama ini banyak pengendara angkutan barang yang nakal, melanggar jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Mereka, kendaraan angkutan barang itu, melintasi Kota Pekanbaru di luar jam jadwal operasional yang ditentukan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Padahal, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur dalam SK Wali Kota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru.
Dalam SK itu, kendaraan besar tidak dibenarkan melintas di jalan Kota Pekanbaru mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 hinggga 05.00 WIB. Itu pun dengan syarat hanya melintas.
Karena itu, dikutip Suara Pekanbaru dari Portal Resmi Pemko Pekanbaru, Jumat 17 Maret 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi jam operasional angkutan barang.
Sosialisasi ini dilakukan untuk mengatur jadwal angkutan barang yang melintasi Kota Pekanbaru.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan, pada prinsipnya kendaraan angkutan barang yang masuk Kota Pekanbaru telah diatur jadwal dan rutenya.
Maka dari itu pihaknya menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh stakeholder.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah
"Pada prinsipnya kita ingin mobil (angkutan barang) tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan. Seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore, itu kan terjadi macet yang luar biasa, kemudian terjadi juga kecelakaan. Itu dampaknya mereka (angkutan barang) jika memanfaatkan jalur-jalur dalam kota pada pukul di mana arus lalu lintas terjadi aktivitas yang sangat tinggi," kata Yuliarso, Kamis 16 Maret 2023.
Dalam sosialisasi ini, katanya, hadir forum lalu lintas, Aprindo, Organda dan seluruh stakeholder.
"Ada organda, aprindo, asosiasi truck, mereka juga harus kita sampaikan kebijakan ini supaya mereka dapat memaklumi. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti bisa berjalan dan lancar. Jadi sifatnya komprehensif dan preventif," ujarnya.
Yuliarso mengatakan, pihaknya telah siap melakukan penegakan aturan di Kota Pekanbaru.
"Dari kita sendiri kalau kita lakukan penegakan sudah siap, forum lalu lintas kita ini kan ada atasan yaitu dari kota sendiri, kemudian provinsi maupun pusat," ucapnya.
Bahkan, katanya, rambu-rambu yang melarang angkutan barang masuk Kota Pekanbaru ini sudah dipasang di beberapa jalur. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas