SuaraPekanbaru.id- Dalam waktu hitungan jam lagi bulan Ramadhan akan datang, bagi yang masih punya utang atau mengqadha puasa baiknya segera dilunasi.
Dalam sebuah ceramah Ustadz Abdul Somad dijelaskan tentang ketentuan mengganti utang puasa Ramadhan. Yang ditinggalkan atau tidak dikerjakan selama puluhan tahun.
Imbauan dari Ustadz Abdul Somad adalah hukumnya wajib untuk menjalankan qadha puasa Ramahdan, untuk seorang umat mulim. Karena bulan Ramadhan adalah bulan suci yang diperintah oleh Allah kepada semua umat muslim di dunia.
Hanya saja kalau ada uzur tertentu, yang tidak memungkinkan bagi umat muslim untuk mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, seperti haid, hamil, melahirkan, dan menyusui, termasuk bila seseorang mengalami sakit atau bahkan dalam safar ada baiknya untuk menyimak penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Orang yang meninggalkan puasa di Ramadhan akibat faktor uzur-uzur syar'i itu, maka wajib hukumnya untk membayar. Tapia da juga yang secara sengaja tidak puasa, karena fasik atau sifat-sifat membangkang kepada Allah SWT.
Tentu saja jika hal itu dilakukan, segeralah bertaubat dan membayar utang puasanya.
Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, terkait dengan ketentuan dalam membayar utang puasa dibeberkan olehnya.
"Selama 30 tahun itu satu tahun ada 30 hari dikalikan 30 tahun, maka 900 hari utang puasa yang wajib dibayar," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip dari kanal youtube Kun Ma Alloh, Selasa (21/3/2023).
Dalam kurun waktu sembilan tahun itu, maka kemungkinan terkait dengan utang puasa akan lunas jika dilakukan pada puasa Senin dan Kamis, atau dua hari dalam sepekan bagi mereka yang terbiasa melaksanakan puasa sunnah. Ada pahala puasa sunnah juga yang dihitung selain mengqadha puasa wajib.
Menurut ustadz asal Kota Pekanbaru ini juga menjelaskan, jika seseorang sudah memiliki niat untuk membayar utang puasa, tapi belum lunas karena telah meninggal dunia, menurutnya Allah akan memgamuni dosa tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa UAS ini, karena orang tersebut sudah menanamkan niat yang baik untuk mengqadha puasa.
Dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad, bagi yang masih emmiliki utang puasa, maka disarankan untuk mengganti di 11 bulan selain bulan Ramadhan. Tapi kalau masih tersisa, maka seorang umat muslim harus mengqadha puasa sekaligus membayar denda.
Adapun ketentuan dalam membayar utang puasa Ramadhan, menurut Ustadz Abdul Somad bisa dilihat secara jelas dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Artinya:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif