SuaraPekanbaru.id- Dalam waktu hitungan jam lagi bulan Ramadhan akan datang, bagi yang masih punya utang atau mengqadha puasa baiknya segera dilunasi.
Dalam sebuah ceramah Ustadz Abdul Somad dijelaskan tentang ketentuan mengganti utang puasa Ramadhan. Yang ditinggalkan atau tidak dikerjakan selama puluhan tahun.
Imbauan dari Ustadz Abdul Somad adalah hukumnya wajib untuk menjalankan qadha puasa Ramahdan, untuk seorang umat mulim. Karena bulan Ramadhan adalah bulan suci yang diperintah oleh Allah kepada semua umat muslim di dunia.
Hanya saja kalau ada uzur tertentu, yang tidak memungkinkan bagi umat muslim untuk mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, seperti haid, hamil, melahirkan, dan menyusui, termasuk bila seseorang mengalami sakit atau bahkan dalam safar ada baiknya untuk menyimak penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Orang yang meninggalkan puasa di Ramadhan akibat faktor uzur-uzur syar'i itu, maka wajib hukumnya untk membayar. Tapia da juga yang secara sengaja tidak puasa, karena fasik atau sifat-sifat membangkang kepada Allah SWT.
Tentu saja jika hal itu dilakukan, segeralah bertaubat dan membayar utang puasanya.
Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, terkait dengan ketentuan dalam membayar utang puasa dibeberkan olehnya.
"Selama 30 tahun itu satu tahun ada 30 hari dikalikan 30 tahun, maka 900 hari utang puasa yang wajib dibayar," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip dari kanal youtube Kun Ma Alloh, Selasa (21/3/2023).
Dalam kurun waktu sembilan tahun itu, maka kemungkinan terkait dengan utang puasa akan lunas jika dilakukan pada puasa Senin dan Kamis, atau dua hari dalam sepekan bagi mereka yang terbiasa melaksanakan puasa sunnah. Ada pahala puasa sunnah juga yang dihitung selain mengqadha puasa wajib.
Menurut ustadz asal Kota Pekanbaru ini juga menjelaskan, jika seseorang sudah memiliki niat untuk membayar utang puasa, tapi belum lunas karena telah meninggal dunia, menurutnya Allah akan memgamuni dosa tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa UAS ini, karena orang tersebut sudah menanamkan niat yang baik untuk mengqadha puasa.
Dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad, bagi yang masih emmiliki utang puasa, maka disarankan untuk mengganti di 11 bulan selain bulan Ramadhan. Tapi kalau masih tersisa, maka seorang umat muslim harus mengqadha puasa sekaligus membayar denda.
Adapun ketentuan dalam membayar utang puasa Ramadhan, menurut Ustadz Abdul Somad bisa dilihat secara jelas dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Artinya:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
John Herdman Incar Juara FIFA ASEAN Cup, Panggil Pemain Terbaik Timnas Indonesia
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya
-
Cara agar Sunscreen Tidak Luntur Saat Berkeringat? Ini 3 Pilihan yang Sweatproof Lengkap Ulasannya
-
Grammy Awards Tambah Kategori Best Asian Pop Music Performance Mulai 2027
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
-
Mengapa Pengetahuan Masyarakat Adat Penting untuk Mengatasi Krisis Iklim?
-
4 Posisi Cermin di Rumah yang Bisa Datangkan Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
Ulasan Novel Halte Alam Baka, Pertemuan di Batas Dua Dunia yang Mengharukan
-
Turki Tersingkir di Piala Dunia 2026, Arda Guler: Sedih dan Malu