/
Jum'at, 24 Maret 2023 | 10:24 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan sebuah hal penting ketika seorang perempuan hamil menikah karena hamil duluan. Ad ayang harus diingat untuk semua lapisan masyarakat terutama bagi umat muslim. (Foto: Youtube Ustadz Abdul Somad)

Sehingga disimpulkan menikahi perempuan oleh laki-laki yang menghamilinya hukumnya sah.

Tapi berbeda jika perempuan yang hamil duluan, kemudian dinikahi oelh laki-laki yang bukan bukan menghamilinya, adalah tidak sah atau haram kata Ustadz Abdul Somad.

Maka langkah yang harus dilakukan adalah, perempuan dan laki-laki itu harus terlebih dahulu menunda pernikahan dan menunggu hingga bayinya lahir. (*)

Load More