SuaraPekanbaru.id - Ustadz Abdul Somad (UAS) sering mengingatkan kita untuk menjaga lidah dari dosa ghibah.
UAS mengatakan, ghibah itu berbahaya bagi yang melakukannya. Pasalnya, ghibah sama dengan memakan bangkai saudara sendiri.
Ghibah itu membicarakan keburukan (keaiban) orang lain. Namun, kata UAS, ada tiga situasi yang membolehkan kita ghibah.
Dilansir Suara Pekanbaru dari YouTube Tsaqofah TV, inilah situasi yang membolehkan kita ghibah.
1. Saat jadi Saksi di Pengadilan.
Dalam situasi ini kita, sebagai saksi di pengadilan, dituntut untuk mengutarakan keburukan seseorang yang sedang diadili.
Begini ilustrasinya, kata UAS:
"Saksi, apakah Anda melihat dia melakukan ini?" kata hakim bertanya.
“Ya, Pak Hakim, tapi saya takut ghibah," kata saksi.
Baca Juga: Bawa-bawa Mak Vera, Bunda Corla Bongkar Alasan Olga Syahputra dan Ruben Onsu Perang Dingin
Kalau saksi seperti itu membingungkan hakim mengambil keputusan. Jadi, dalam situasi ini, ghibah dibolehkan.
2. Saat Tanya Soal Hukum.
"Pak Ustadz Somad, bolehkah saya bertanya tentang hukum?" kata salah seorang jemaah.
"Boleh," kata UAS.
"Ini masalah kawan saya. Tapi, kalau tanya, saya takut ghibah," ujar jemaah.
"Bagaimana saya bisa jawab?" kata UAS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
EcoGrow Mom, Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
3 Sampo Penghitam Rambut yang Dipuji Pengguna karena Ampuh Menutupi Uban
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran