SuaraPekanbaru.id- harus dan pasti sudah diketahui kalau menikah bukan hanya sekdar perasaan cinta dan sayang. Namun lebih dari itu ada hukum-hukum dari Allah yang turut mengikat tali pernikahan.
Di dalam sebuah sebuah ceramhanya Ustadz Adi Hidaya turut memberikan penjelasan tentang hukum dari seorang muslim yang menikah dengan sepupunya.
Awal mula penjelasan ini dibeberkan Ustadz Adi Hidayat, bermula saat ada jemaah laki-laki yang bertanya tentang hukum menikahi saudara sepupu.
Dalam hal ini, hubungan persaudaraan tersebut adalah ayah dari laki-laki merupakan kakak dari ayah si wanita.
Terkait dengan pertanyaan tersebut, maka Ustadz Adi Hidayat mengawali jawabannyak dengan surat Al-Qur’an Al Ahzab ayat 50 sebagai dasar.
Bukan itu saja pria yang akrab disapa UAH ini juga mengatakan kalau ada orang-orang yang dipersilahkan untuk saling menikah. Tapi perlu diingat ada juga orang-orang yang dilarang,
“Di dalam pernikahan itu ada yang tidak diperkenankan menikah dan ada yang dibolehkan menikah. Nanti yang tidak diperkenankan diantaranya di ayat ke 23 surat ke empat itu, surah An-Nisa ayat ke 23,” jelas UAH.
Dalam ayat 23 tersebut kata Ustadz Adi Hidayat disebut mahram sementara pada ayat ke 24 disinggung terkait istri dari orang lain.
“Ayat 23 itu, itu yang disebut dengan mahram, ayat 24-nya istri orang. Jadi kalau sudah jadi istri orang jangan dipaksa, termasuk nanti ada hadist shahih di Al Bukhari dan Muslim, hati-hati bergaul dengan ipar,” imbau Ustadz Adi Hidayat.
Atas dasar surat dari Al-Quran yang tadi sudah dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat, maka dia pun membeberkan siapa saja yang dilarang atau tidak boleh untuk dinikahi dari jalur kekerabatan.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan mereka yang dilarang untuk dinikahi berdasarkan atas surat An-Nisa ayat ke 23 adalah sebagai berikut.
“Ibu nggak boleh, bibi nggak boleh, baik itu dari pihak ibu ataupun dari pihak ayah. Kemudian saudari nggak boleh, sepersusuan nggak boleh, menantu nggak boleh, kemudian ada anak-anak bawaan juga dari istri yang dinikahi, itu nggak boleh,” terang Ustadz Adi Hidayat.
“Menyatukan adik kakak itu nggak boleh, istri orang (jelas) itu nggak boleh,” lanjutnya menambahkan.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, jika ada seorang muslim yang menkah dengan sepupunya maka dipersilahkan. Hal itu karena mereka bukan sebagai mahromnya.
“Jadi hukumnya kalau mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja. Karena ini bukan mahrom,” begitu kata dia.
Kendati demikian, Ustadz Adi Hidayat mengatakan ada sebab lain, yang bisa membuat pernikahan dengan sepupu menjadi dilarang atau tidak dibolehkan. Contohnya ketika masih dalam usia bayi, lantas sepupu tersebut pernah disusui oleh ibu dari kita, maka jelas hukumnya kalau dia sudah menjadi saudara sepersusuan.
Maka dengan situasi yang seperti itu, tidak boleh untuk dinikahi. Akan tetapi jika tidak ada faktor saudara sepersusuan, atau terkait dengan faktor lainnya yang bisa menghambat maka boleh saja untuk menikahai saudara sepupu.
Hanya saja secara tegas Ustadz Adi Hidayat mengingatkan secara tegas, agar setiap pernikahan haruslah ditempun dengan cara yang baik dan terhormat, jangan sampai terjadi kawin lari dan sejenisnya. (*)
Berita Terkait
-
Saat Imsak di Bulan Ramadan Masih Boleh Makan? Selama Ini Rupanya Salah Kaprah, Begini Kata Ustadz Adi Hidayat
-
Kewajiban Suami Beri Nafkah Tapi Mana yang Lebih Dahulu Ibu atau Istri? Ini Pesan Ustadz Abdul Somad
-
Catat Pesan Ustadz Abdul Somad 5 Amalan Ini Jangan Sampai Lewat di Bulan Puasa Ramadan, Mendulang Pahala Banyak
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
5 Tips Menata Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Mengalir Lancar
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
Sesumbar Declan Rice Jelang Lawan Ghana: Inggris Bisa Libas Siapa Pun di Piala Dunia 2026
-
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria : RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional