/
Rabu, 05 April 2023 | 19:28 WIB
Kajian Buya Yahya menjelaskan tentang pasangan suami istri melakukan hubungan intim belum mandi hingga lewat waktu subuh dan puasanya apakah sah? ((YouTube/Al-Bahjah TV))

SUARA PEKANBARU - Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum puasa Ramadhan seseorang jika belum mandi junub atau mandi besar hingga terlewat waktu subuh.

Setiap muslim diwajibkan mandi besar yang dikategorikan membersihkan hadas besar, baik setelah haid, maupun setelah pasangan suami istri melakukan hubungan intim.

Tak hanya itu, bahkan mandi wajib merupakan hal yang harus dilakukan sebelum hendak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Pendakwah asal Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan hukum pasangan suami istri belum mandi besar hingga terlewat waktu subuh.

Semula, Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan dari seorang jamaah terkait mandi junub setelah adzan subuh.

Buya Yahya mengatakan, jika dalam keadaan junub kemudian telah mandi besar setelah adzan subuh, maka puasa orang itu tetap sah.

"Orang yang berhadats besar (junub) di malam hari, kemudian tidak sempat mandi hingga masuk waktu subuh baik itu karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai subuh, maka puasa orang itu adalah tetap sah," kata Buya Yahya, dikutip pekanbaru.suara.com dari laman buyayahya.org, Rabu (5/4/2023).

Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan, adapun jika ada orang atau pasangan suami istri tertidur lalu bangun setelah matahari terbit, maka wajib baginya melakukan shalat subuh (mengqadha).

"Hanya yang perlu diketahui jika ada orang meninggalkan shalat karena teledor, dan mengentengkan sholat, maka dosanya sangat besar biarpun bisa diqadha," kata Buya Yahya.

"Mari kita jaga shalat kita agar terhindar dari murka Allah SWT. Wallahu a'lam bish-shawab," tambahnya.

Baca Juga: Megawati Langsung Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Parpol Pro Pemerintah, Analis: PDIP Lagi Ketar-ketir

Seandainya, di siang hari Ramadhan melakukan hubungan suami istri merupakan dosa besar bagi yang melakukannya.

Bahkan, jika mereka sudah terlanjur melakukannya, maka akan mendapat hukuman di dunia, dan akhirnya termasuk wajib membayar denda.

Berhubungan suami istri merupakan kebutuhan biologis. Akan tetapi, tidak boleh dilakukan di siang hari saat bulan Ramadhan.

Selain dapat membatalkan puasa, bersetubuh di siang hari Ramadhan pun termasuk dosa besar bagi yang melakukannya.

Buya Yahya mengatakan, perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri.

"Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram, dan dosa besar bagi suami dan istri," ucap Buya Yahya.

Karena dosa besar, seorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayani (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan.

Jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami untuk melakukan dosa. (*)

Load More