/
Kamis, 06 April 2023 | 15:15 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (pexels.com)

SUARA PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 Idulfitri.

Untuk itu, Disnaker Kota Pekanbaru sudah membuka Posko THR sejak 3 April 2023.

Dengan adanya Posko THR, bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang merasa "dirugikan" terkait pembayaran THR, bisa melakukan pengaduan  ke posko tersebut.

"Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, dikutip dari laman resminya, Kamis 6 April 2023.

Dengan tegas ia mengatakan, THR harus dibagikan paling lambat H-7 Idulfitri. Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR.

"Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri," ujar Syamsuwir.

Tata cara pembayaran THR sudah diatur pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan tersebut.

"Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas," ucapnya. (*)

Baca Juga: 5 Musisi Punk Ini Punya Gelar Akademis Keren, dari Dosen sampai Tukang Insinyur!

Load More