SUARA PEKANBARU - Syarat istri bekerja dan kedudukan suami, Ustadz Abdul Somad: Mana dalilnya?
Di masa terbuka saat ini, tak ada lagi sekat pekerjaan antara lelaki dan perempuan.
Dunia usaha sudah memberikan keleluasaan pada wanita untuk bisa berkarier sama halnya seperti wanita.
Namun dalam sudut pandang agama, apakah dibolehkan bagi wanita yang sudah bersuami tetap bekerja?
Lalu apakah ada syarat atau batasan ketika wanita bersuami memilih bekerja dan jauh dari mahramnya.
Sudah bukan rahasia umum jika perempuan bersuami yang bekerja dan melakukan banyak interaksi sosial dengan bukan mahram, berpotensi melakukan perbuatan yang menjurus pada zina.
Para wanita yang bersuami ketika bekerja di luar, artinya ada yang kurang dari suami yang selama ini menjadi pendamping hidup.
Atas dasar kekurangan itu, maka wanita bersuami akan mencari yang lebih secara materi, termasuk adanya godaan dari lelaki lain yang dinilai akan mampu menutup kekurangan sang suami.
Bukan itu saja, wanita bersuami apalagi sudah memiliki anak, akan ada kewajiban yang jauh lebih mulia, yakni mendidik agama darah daging kasih sayang Allah.
Baca Juga: Puasa Ramadan Obat Jitu GERD dan Maag, dr Zaidul Akbar Bagikan Ramuan Alami Aman dan Murah
Menjadi seorang ibu yang mendidik anak-anaknya adalah jalan menuju ridho Allah. Nah bagaimana jika rutinitas tersebut dinilai menjemukan, dan berpikir wanita bersuami dan memiliki anak untuk bekerja.
Dikutip pekanbaru.suara.com dari video Youtube.com di kanal @Ustadz Abdul Somad Official yang diunggah Senin 7 Februari 2022, Ustadz Abdul Somad menjelaskan landasan atau dalil wanita bersuami atau bahkan memiliki anak memilih bekerja.
UAS sapaan Ustadz Abdul Somad mengatakan, jika Allah menempatkan wanita pada posisi paling mulia.
Dan tempat mulia bagi para istri adalah rumah dan peran sebagai ibu. "Tugas asli perempuan (istri) yaitu di rumah," kata Abdul Somad.
Lalu jika alasan istri bekerja karena ingin membantu perekonomian keluarga, UAS menegaskan soal syarat.
"Pak Ustadz, kami ingin membantu ekonomi keluarga. Apalagi sejak COVID pendapatan suami berkurang jadi 50 persen. Bolehkah kami bantu-bantu dia (bekerja)," ujar UAS menirukan perumpamaan keresahan seorang istri.
Berita Terkait
-
Pesan Ustadz Abdul Somad Jangan Mudah Tersinggung Nanti Pahala Puasa Habis, Begini Caranya Biar Emosi Tak Meletup
-
Sikap Istri ke Suami Hobi Main Judi Online Bertahan atau Tinggalkan? Ingat Kata Ustadz Adi Hidayat, Dia Bukan Firaun
-
Cara Ampuh Hindari Depresi dan Kecewa, Tips dari Ustadz Abdul Somad Sangat Mudah Rubah dan Lakukan Ini
-
Wanita Lagi Haid Bisa Baca Al-Quran Meski dari HP? Tunggu, Simak 2 Syarat yang Dijelaskan Ustadz Abdul Somad
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya