/
Jum'at, 07 April 2023 | 17:55 WIB
Ilustrasi wanita bersuami sedang bekerja. Ustadz Abdul Somad pertanyakan dalilnya. Ustadz Abdul Somad menjelaskan syarat seorang istri bisa bekerja. (pixabay/Tumisu)

Dari sana UAS mempertanyakan dalil bagi wanita yang keluar rumah dengan alasan bekerja membantu suami.

"Perempuan boleh beraktivitas di luar rumah? Mana dalilnya?" kata UAS bertanya. 

"Ketika Asma mengambil makanan untuk hewan ternak, dijunjungnya di atas kepalanya tiba-tiba nabi melihat dan membantunya membawa pulang ke rumah," kata UAS bercerita.

"Asma itu adalah ipar Nabi. Anak Abu Bakar Ashidiq. Asma juga yang mengantar makanan waktu hijrah ke Madinah."

UAS menjelaskan, dalam risalah itu kemudian Nabi Muhammad menanyakan pada Asma apakah sudah mendapat izin dari suami.

"Perempuan boleh bekerja di luar rumah dengan syarat dan ketentuan berlaku. Suaratnya musti izin suami," kata UAS.

"Tak boleh perempuan (menikah atau belum) melangkah satu langkah keluar rumah kalau tak izin suami (mahram)," ujar Abdul Somad. (*)




Baca Juga: Puasa Ramadan Obat Jitu GERD dan Maag, dr Zaidul Akbar Bagikan Ramuan Alami Aman dan Murah

Load More