/
Sabtu, 08 April 2023 | 19:09 WIB
Buya Yahya mengatakan kalau orang yang sedang mengalami gangguan jiwa juga wajib hukumnya untuk membayar zakat fitrah dengan sayarat yang dijelaskan. ((YouTube/Al-Bahjah TV))

SUARA PEKANBARU- Melaksanakan Zakat Fitrah di bulan Ramadan adalah satu dinatara ibadah wajib yang harus dilakukan oleh umat muslim.

Zakat fitrah tertulis dalam Al-Quran dan juga hadist. Hal ini sebagai salah satu rukun dalam Islam, sehingga wajib hukumnya dilakukan baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Rasulullah SAW bersabda: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Lantas pertanyaannya bagimana untuk seseorang ayng sedang dalam kondisi sakit, ketika jiwanya terganggu atau gila.

Buya Yahya mengatakan untuk seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan, maka tetap untuk wajib mengeluarkan zakat.

"Wajib mengeluarkan zakat bagi laki-laki dan perempuan. Baik merdeka dan budak, semua wajib mengeluarkan zakat," begitu kaya Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Sabut (8/4/2023).

Menurut Buya Yahya, syarat orang yang dalam kondisi kesehatan gangguan jiwa yang wajib mengelaurkan zakat adalah muslim, ketika menemui bulan Ramadan dan menjumpai Hari Raya Idul Fitri.

"Kalau menemui keduanya, maka wajib zakat fitrah," jelas Buya Yahya.

Namun apabila orang yang sedang dalam gangguan jiwa tersebut dalam kondisi yang tidak memiliki apapun, bahkan hingga tidak ada yang bisa dimakan, hukumnya tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Postingan Erin Gudono Bikin Salah Fokus saat Ikuti Kajian Habib Jafar, Kepikiran Banget Tentang Masalah Ini

Yang menjadi catatan kata Buya Yahya adalah, jika masih memiliki atau ada yang dimakan atau memiliki harta. Hal itu sudah brang tentu wajib hukumnya, membayar Zakat Fitrah.

Buya Yahya melanjutkan, kalau zakat yang akan dikeluarkan orang dalam gangguan jiwa ini sama seperti seorang bayi. Siapa yang menaunginya saat ini, maka dialah yang wajib mewakili untuk membayarnya.

"Namun di bawah siapa, seperti halnya bayi. Maka yang menaungi itulah yang wajib membayarkannya," terang Buya Yahya.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 43: Wa aqmu-alta wa tuz-zakta warka' ma'ar-rki'n

Artinya: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al Baqarah: 43). (*)

Load More