SUARA PEKANBARU- Melaksanakan Zakat Fitrah di bulan Ramadan adalah satu dinatara ibadah wajib yang harus dilakukan oleh umat muslim.
Zakat fitrah tertulis dalam Al-Quran dan juga hadist. Hal ini sebagai salah satu rukun dalam Islam, sehingga wajib hukumnya dilakukan baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Rasulullah SAW bersabda: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Lantas pertanyaannya bagimana untuk seseorang ayng sedang dalam kondisi sakit, ketika jiwanya terganggu atau gila.
Buya Yahya mengatakan untuk seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan, maka tetap untuk wajib mengeluarkan zakat.
"Wajib mengeluarkan zakat bagi laki-laki dan perempuan. Baik merdeka dan budak, semua wajib mengeluarkan zakat," begitu kaya Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Sabut (8/4/2023).
Menurut Buya Yahya, syarat orang yang dalam kondisi kesehatan gangguan jiwa yang wajib mengelaurkan zakat adalah muslim, ketika menemui bulan Ramadan dan menjumpai Hari Raya Idul Fitri.
"Kalau menemui keduanya, maka wajib zakat fitrah," jelas Buya Yahya.
Namun apabila orang yang sedang dalam gangguan jiwa tersebut dalam kondisi yang tidak memiliki apapun, bahkan hingga tidak ada yang bisa dimakan, hukumnya tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Yang menjadi catatan kata Buya Yahya adalah, jika masih memiliki atau ada yang dimakan atau memiliki harta. Hal itu sudah brang tentu wajib hukumnya, membayar Zakat Fitrah.
Buya Yahya melanjutkan, kalau zakat yang akan dikeluarkan orang dalam gangguan jiwa ini sama seperti seorang bayi. Siapa yang menaunginya saat ini, maka dialah yang wajib mewakili untuk membayarnya.
"Namun di bawah siapa, seperti halnya bayi. Maka yang menaungi itulah yang wajib membayarkannya," terang Buya Yahya.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 43: Wa aqmu-alta wa tuz-zakta warka' ma'ar-rki'n
Artinya: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al Baqarah: 43). (*)
Berita Terkait
-
Apakah Puasa Batal Jika Menemukan Sisa Makanan di Mulut pada Siang Hari? Simak Jawaban Buya Yahya
-
Pesan Ustadz Abdul Somad Jangan Mudah Tersinggung Nanti Pahala Puasa Habis, Begini Caranya Biar Emosi Tak Meletup
-
Acara Deddy Corbuzier Dinilai Mengislamisasi, Habib Jafar Beri Pengakuan Kejutan, Onad Jadi Auto Login?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA