SUARA PEKANBARU- Tiba-tiba muncul sebuah pertanyaan dalam benak, bagaimana hukumnya ketika seorang muslim menikahi dengan sepupunya sendiri, yang masih satu kakek.
Pertanyaan yang membuat penasaran itu, dijawab oleh Ustadz Adbul Somad. Menurutnya sebagai seorang muslim, haruslah memiliki pengetahuan yang begitu kuat terutama dengan syariat Islam.
Hal ini juga juga penting dalam urusan pernikahan. Ustadz ada Batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, soal siapa saja yang memang dilarang untuk dinikahi.
Maka banyak yang mempertanyakan, bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri yang masih satu kakek.
Melansir dari YouTube Tanya Jawab UAS, pria asal Kota Pekanbaru ini menjawab terkait dengan hukum emnikahi sepupu yang masih satu garis kakek.
Contohnya kata Ustadz Abdul Somad yakni, anak dari adiknya atau kakaknya ayah, juga anak dari adiknya atau kakaknya ibu. Keduanya apakah boleh dinikahkah?
Maka secara tegas Ustadz Abdul Somad mengatakan, jika hukumnya boleh menikah dengan sepupu meskipun dengan status masih satu kakek.
"Boleh tak masalah," begitu kata Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad memberikan sebauga gambaran, dengan kasus suapya penjelasannya bisa masuk dan diterima serta dipahami dengan mudah.
Baca Juga: Dua Penipu Kuras Ratusan Juta dari Korban, Modus Janjikan Masuk Anggota TNI/Polri
"Apakah yang adik beradik itu mak kita atau ayah kita?" tanya Ustadz Abdul Somad.
"Ayah saya adik beradik dengan mak dia, berarti sepupu. Nikah saya sama dia, boleh. Ayah saya adik beradik sama ayah dia, boleh," jelas UAS.
Hal in juga termasuk berlaku bagi sepupu yang berasal dari keturuan garis sang ibu.
"Atau emak dia dengan emak saya, boleh," terang Ustadz Abdul Somad.
Adapun dalilnya terkait dengan pembahasan dari Ustadz Abdul Soma dada dalam surat Al Quran yakni Al-Ahzab ayat 50. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri