SUARA PEKANBARU- THR menjadi hal yang banyak dinantikan oleh semua orang dalam momentum Lebaran Idul Fitri.
Biasanya ketika sedang berkumpul, banak saudara dari muda sampai tua yang bagi – bagi dan mendapatkan THR.
Ada hal yang harus diketahui ketika membagikan THR tapi masih memiliki utang.
Buya Yahya memberikan sentilan atas sikap seseorang yang ingin memberikan THR tapu dirinya masih terlilit dengan utang pituang. Utang adalah sebauh perkara yang harus didahulukan.
Apalagi jika utang yang belum dibayar, telah memasuki tempp waktu pembayaran.
"Jika utang sudah jatuh tempo, maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu," jelas Buya Yahya seperti dilansir dari YouTube Al Bahjah TV, Minggu (23/4/2023).
Dengan keinginan seseorang untuk bagi-bagi THR namun masih memegang tanggungan utang, tapi dia keukeuh ingin bagi-bagi THR, bisa jadi hanyalah perkara gengsi saja.
"Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, biasanya hanya ingin disanjung saja," jelas Buya.
Terlebih biasanya, orang-orang yang ngebet ingin bagi-bagi THR, adalah orang yang kerja di kota.
Jangan sampai timbul pemikiran ketika pulang kampung, hanya ingin mendapatkan pengakuan dan sanjungan karena dinilai sudah sukses dan membagikan THR untuk para saudara.
Buya Yahya kemudian menegaskan bahwa manusia tak perlu memaksakan kehendak atau keadaan. Jangan sampai jugaa terjadi uang yang dibagikan untuk THR adalah justru berasal dari pinjaman.
"Ada model begitu. Sehingga bagi-bagi padahal duitnya ngutang. Jangan biasa hidup dengan memaksakan semacam itu," ucap Buya Yahya.
Memang memberikan THR kepada suadara masuk dalam sedekah, tapi dalam situasi yang terjadi seperti ini, maka hal tersebut tidak masuk dalam golongan sedekah.
"Jangan mikir sedekah kalau mikir sedekah justru jadi maksiat. Kalau anda sedekah (utang tak dibayar) itu berarti maksiat. Ingin dapat pahala tapi tidak dapat pahala," terang Buya. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Benarkah Gerhana di Bulan Ramadan Kemunculan Imam Mahdi ? Buya Yahya Yakin akan Datang, Begini Katanya
-
Sampai Singgung Lubang Belakang, Buya Yahya Jelaskan Hukum Istri Puaskan Suami Saat Haid: Gimana aja Caranya kan Sudah Halal
-
Zakat Fitrah atau Bayar Utang yang Diutamakan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan