SUARA PEKANBARU - Mengeluarkan zakat fitrah atau bayar utang, mana yang harus diutamakan? simak penjelasan Buya Yahya.
Sebab, baik membayar utang maupun menunaikan zakat fitrah, keduanya sama merupakan kewajiban yang harus ditunaikan seorang muslim.
Penceramah asal Cirebon, Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah tujuannya adalah membersihkan jiwa.
Sebab, kata Pengasuh LPD Al Bahjah itu membayar zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seorang muslim.
Saat seseorang memiliki utang, dan harus membayarnya saat itu juga. Maka yang didahulukan adalah membayar utang tersebut.
Namun, apabila utang belum jatuh tempo maka utamakan terlebih dahulu untuk membayar zakat fitrah.
"Kalau nggak ada lagi (dan), harus bayar utang, bayar utang, nggak usah bayar zakat (fitrah). Tapi, kalau utangnya belum jatuh tempo sah (bayar zakat fitrah)," kata Buya Yahya, dikutip dari video kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya pun menerangkan, muslim yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan cara meminjam uang kepada orang lain juga tetap sah.
Lebih lanjut, kata Buya Yahya, meski dalam zakat fitrah tidak harus dipaksakan.
Baca Juga: Jejak Kejam KKB Pimpinan Egianus Kogoya: Serang Pesawat, TNI, hingga Warga Sipil
"(Misalnya), aku punya duit di hari raya keenam. Sekarang nggak punya duit sama sekali. Aku ngutang untuk bayar zakat. (itu) sah," katanya.
Seorang muslim wajib membayar zakat fitrah satu sekali. Buya Yahya menjelaskan, dalam mazhab Syafi'i orang yang membayar zakat fitrah memiliki dua syarat.
"Dia menemui bulan Ramadan, dan menemui hari raya, bulan Syawal," ucapnya.
Berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, jika seorang muslim menemui Ramadan walaupun belum menemui Syawal itu sudah bisa membayar zakat fitrah.
Sebab, sudah memenuhi satu di antara syaratnya. Kemudian, waktu yang paling tepat, dan menjadi sunnah membayar zakat fitrah adalah sebelum Shalat Idul Fitri.
Menurut Buya Yahya, tujuannya agar manfaat zakat fitrah itu benar-benar dirasakan oleh fakir miskin, dan agar bisa ikut berhari raya tidak sibuk mencari makan.
"Terlambat sampai hari raya hukumnya makruh. (Terlambat) sampai shalat didirikan hukumnya makruh. (Terlambat) sampai terbenam matahari itu makruh. Tapi, makruh tetap wajib membayar," ucap Buya Yahya.
Apabila lewat dari waktu Magrib atau sudah masuk tanggal 2 Syawal, itu menjadi haram. Tetapi, tetap jadi utang yang wajib dibayar zakat fitrah tersebut. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka
-
Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi
-
Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan
-
Apa Tujuan Pakta Pertahanan Makkah yang Digagas Turki dan Arab Saudi?
-
Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki