SUARA PEKANBARU - Mengeluarkan zakat fitrah atau bayar utang, mana yang harus diutamakan? simak penjelasan Buya Yahya.
Sebab, baik membayar utang maupun menunaikan zakat fitrah, keduanya sama merupakan kewajiban yang harus ditunaikan seorang muslim.
Penceramah asal Cirebon, Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah tujuannya adalah membersihkan jiwa.
Sebab, kata Pengasuh LPD Al Bahjah itu membayar zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seorang muslim.
Saat seseorang memiliki utang, dan harus membayarnya saat itu juga. Maka yang didahulukan adalah membayar utang tersebut.
Namun, apabila utang belum jatuh tempo maka utamakan terlebih dahulu untuk membayar zakat fitrah.
"Kalau nggak ada lagi (dan), harus bayar utang, bayar utang, nggak usah bayar zakat (fitrah). Tapi, kalau utangnya belum jatuh tempo sah (bayar zakat fitrah)," kata Buya Yahya, dikutip dari video kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya pun menerangkan, muslim yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan cara meminjam uang kepada orang lain juga tetap sah.
Lebih lanjut, kata Buya Yahya, meski dalam zakat fitrah tidak harus dipaksakan.
Baca Juga: Jejak Kejam KKB Pimpinan Egianus Kogoya: Serang Pesawat, TNI, hingga Warga Sipil
"(Misalnya), aku punya duit di hari raya keenam. Sekarang nggak punya duit sama sekali. Aku ngutang untuk bayar zakat. (itu) sah," katanya.
Seorang muslim wajib membayar zakat fitrah satu sekali. Buya Yahya menjelaskan, dalam mazhab Syafi'i orang yang membayar zakat fitrah memiliki dua syarat.
"Dia menemui bulan Ramadan, dan menemui hari raya, bulan Syawal," ucapnya.
Berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, jika seorang muslim menemui Ramadan walaupun belum menemui Syawal itu sudah bisa membayar zakat fitrah.
Sebab, sudah memenuhi satu di antara syaratnya. Kemudian, waktu yang paling tepat, dan menjadi sunnah membayar zakat fitrah adalah sebelum Shalat Idul Fitri.
Menurut Buya Yahya, tujuannya agar manfaat zakat fitrah itu benar-benar dirasakan oleh fakir miskin, dan agar bisa ikut berhari raya tidak sibuk mencari makan.
"Terlambat sampai hari raya hukumnya makruh. (Terlambat) sampai shalat didirikan hukumnya makruh. (Terlambat) sampai terbenam matahari itu makruh. Tapi, makruh tetap wajib membayar," ucap Buya Yahya.
Apabila lewat dari waktu Magrib atau sudah masuk tanggal 2 Syawal, itu menjadi haram. Tetapi, tetap jadi utang yang wajib dibayar zakat fitrah tersebut. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026