SUARA PEKANBARU - Bagaimana hukum menikahi perempuan yang tengah hamil? simak penjelasan Buya Yahya.
Menyikapi maraknya kasus hamil di luar nikah pada zaman modern ini, perlu diketahui hukumnya menikah di saat kondisi tersebut.
Melansir video yang diunggah kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan, soal hukum menikah saat hamil duluan dan nasab anaknya.
Sebelum membahas panjang lebar terkait hukum menikahi perempuan hamil duluan, Buya Yahya mengaku prihatin dengan banyaknya kejadian zina di masa kini.
"Selalu banyak kejadian zina, hampir di setiap majelis kita sering ditanya ini," kata Buya Yahya.
Karenanya, urusah hukum nikah saat hamil itu sebenarnya sederhana, tapi yang perlu diketahui adalah bagaimana agar pelaku zina dapat taubat.
"Bagaimana mengimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu, itu yang mahal," ucap Buya Yahya.
Kemudian, Buya Yahya menerangkan hukum menikah saat hamil duluan, bahkan bagaimana cara menghentikan maraknya zina yang terjadi di zaman sekarang ini.
"Dalam mazhab kita Imam Syafi'i, dan mazhab Imam Maliki, Mazhab Imam Abu Hanifa, bawah menikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan nggak harus menikah lagi," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Sedang Dalam Sorotan, Intip 6 Potret Keakraban Salshadilla dan Ayah Sambungnya Satrio Dewandono
Menurut Buya Yahya, mengulang pernikahan setelah melahirkan justru akan membongkar aib bahwa sebelumnya telah hamil akibat perbuatan zina.
"Membongkar aib, kebodohan," kata Buya Yahya.
Sementara itu, menurut Imam Ahmad pernikahan saat hamil duluan itu tidak sah.
"Memang Imam Ahmad mengatakan tidak sah, karena menurut Mazhab Imam Ahmad bahwa kandungan adalah penghalang pernikahan," kata Buya Yahya.
"Sementara mazhab jumhur mengatakan kandungan yang menjadi penghalang adalah yang ada bapaknya," katanya.
Namun, kata Buya Yahya, menurut mazhab Imam Syafi'i wanita yang punya kandungan dari suaminya ditunggu sampai melahirkan.
Misal, seorang wanita bercerai, dan kemudian sedang hamil dari suaminya. Maka, perlu menunggu sampai lahir anak tersebut, sebelum diperbolehkan untuk menikah lagi.
Namun, jika kasusnya hamil di luar nikah, dikatakan Buya Yahya maka boleh menikah tanpa menunggu lahir anak tersebut.
"Kalau tidak ada suaminya, makanya pernikahannya adalah sah," kata Buya Yahya. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga