SUARA PEKANBARU - Pelaku penyebar video syur 47 detik ternyata sudah ditangkap sejak tiga bulan yang lalu.
Namun, pelaku yang sudah ditangkap sejak tiga bulan lalu, masih belum bisa dijelaskan apakah masih ditahan atau sudah bebas.
Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Cyber Bareskrim Polri semenjak tiga bulan yang lalu.
Namun, entah mengapa video syur yang berdurasi 47 detik tersebut tersebar kembali, sampai akhirnya kasus ini viral kembali.
"Marrisya Icha juga menyampaikan bahwa dengan adanya video ini, sudah dilaporkan dan sudah ditangkap pelakunya sejak 3 bulan lalu," kata Aula Fahmi dilansir dari seleb oncam news (25/5/2023)
Dengan tersebarnya video syur tersebut, akhirnya kuasa hukum Rebecca Klopper melaporkan lagi penyebar video syur tersebut.
Lalu untuk proses selanjutnya itu bagaimana dari pihak kepolisian, hal tersebut menjadi ranah kepolisian.
Pada saat live instagram, Marissya Icha dikatakan marah-marah ingin melaporkan, orang-orang yang menyebarkan video syur tersebut.
"Ya pada saat itu, mbak Marissya sempat juga berkonsultasi kepada kita, berencana mau melaporkan orang-orang yang ikut menyebarkan, yang ikut mengomentari dengan nada-nada kalimat yang buruk," Kata Aulia Fahmi dilasir dari YouTube was was (25/5/2023)
Baca Juga: Ikut Mengisi OST Film 'Barbie,' Berikut Sederet Prestasi Girl Group FIFTY FIFTY di AS
Laporan ini adalah, laporan kedua yang sudah berada di Cyber Bareskrim Polri, yang akan ditindak lanjuti, lebih dalam.
Penyebar dari video ini hanya Bareskrim yang bisa menjawab siapa penyebar video ini, dan juga yang bersangkutan dengan penyebaran video syur ini.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Menaker Sambangi PT Bukit Asam, Tegaskan Pentingnya SDM Unggul dan Keselamatan Kerja
-
Semen Baturaja Buka Suara soal Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Tegaskan Komitmen GCG
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Kansas City Diserbu 650 Ribu Fans Piala Dunia 2026, Pemkot Gratiskan Alat Transportasi Publik
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Langgar RTRW di Batang Anai, Eksekusi Mulai 16 Februari
-
7 Fakta Mengejutkan Penangkapan Dua Oknum TNI di Babel, Diduga Terlibat Pengiriman Timah
-
Kronologi Penerima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Tewas Usai Tabrakan di Pacitan
-
BWF Ubah Format Indonesia Open Jadi 11 Hari, PBSI: Kesempatan Emas untuk Pebulu Tangkis
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak