SUARA PEKANBARU - Pelaku penyebar video syur 47 detik ternyata sudah ditangkap sejak tiga bulan yang lalu.
Namun, pelaku yang sudah ditangkap sejak tiga bulan lalu, masih belum bisa dijelaskan apakah masih ditahan atau sudah bebas.
Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Cyber Bareskrim Polri semenjak tiga bulan yang lalu.
Namun, entah mengapa video syur yang berdurasi 47 detik tersebut tersebar kembali, sampai akhirnya kasus ini viral kembali.
"Marrisya Icha juga menyampaikan bahwa dengan adanya video ini, sudah dilaporkan dan sudah ditangkap pelakunya sejak 3 bulan lalu," kata Aula Fahmi dilansir dari seleb oncam news (25/5/2023)
Dengan tersebarnya video syur tersebut, akhirnya kuasa hukum Rebecca Klopper melaporkan lagi penyebar video syur tersebut.
Lalu untuk proses selanjutnya itu bagaimana dari pihak kepolisian, hal tersebut menjadi ranah kepolisian.
Pada saat live instagram, Marissya Icha dikatakan marah-marah ingin melaporkan, orang-orang yang menyebarkan video syur tersebut.
"Ya pada saat itu, mbak Marissya sempat juga berkonsultasi kepada kita, berencana mau melaporkan orang-orang yang ikut menyebarkan, yang ikut mengomentari dengan nada-nada kalimat yang buruk," Kata Aulia Fahmi dilasir dari YouTube was was (25/5/2023)
Baca Juga: Ikut Mengisi OST Film 'Barbie,' Berikut Sederet Prestasi Girl Group FIFTY FIFTY di AS
Laporan ini adalah, laporan kedua yang sudah berada di Cyber Bareskrim Polri, yang akan ditindak lanjuti, lebih dalam.
Penyebar dari video ini hanya Bareskrim yang bisa menjawab siapa penyebar video ini, dan juga yang bersangkutan dengan penyebaran video syur ini.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan