/
Rabu, 31 Mei 2023 | 11:31 WIB
Ilustrasi sabu. Kantor Wilayah Kemenkumham Riau memecat petugas rutan kelas I Pekanbaru akibat terbukti bersalah membawa narkoba ke dalam rutan. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Apabila tiga kunci Pemasyarakatan maju ini dijalankan dengan sebaik mungkin, maka segala permasalahan di lapas/rutan dapat diselesaikan dengan baik," kata dia. (*/ANTARA)

Load More