SUARA PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka, dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan demikian, Pemilu 2024 masih menggunakan sistem proporsional terbuka, dan tidak dilaksanakan dengan proporsional tertutup.
"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan kelebihan, dan kekurangan sistem pemilu proporsional terbuka.
Menurut Suhartoyo kandidat calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi.
"Hal ini mendorong persaingan yang sehat antar-kandidat, dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka," kata Suhartoyo.
Kelebihannya, kata dia, proporsional terbuka yakni kebebasan para pemilih untuk menentukan calon legislatif yang dipilihnya tanpa terikat nomor urut yang ditetapkan partai politik.
"Hal ini memberikan fleksibilitas pemilih untuk memilih calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka," katanya.
Lebih lanjut, proporsional terbuka memungkinkan para pemilih berkesempatan untuk melibatkan diri pada tindakan, dan keputusan anggota legislatif.
Baca Juga: Indonesia Open 2023: Tundukkan Tan/Lai, Rinov/Pitha Maju ke Perempat Final
"Meningkatkan akuntabilitas, dan transparansi dalam sistem politik, termasuk meningkatkan partisipasi pemilih," kata dia.
Kemudian, Suhartoyo menyebut proporsional terbuka lebih demokrasi karena representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon.
Sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon legislatif.
Di samping itu, kekurangan dari sistem proporsional terbuka, kata Suhartoyo seperti memberikan peluang terjadinya politik uang.
"Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah," katanya.
Selain itu, proporsional terbuka juga dinilai mereduksi peran partai politik, dan membuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan parpol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
Terkini
-
5 Cara agar Complexion Tidak Oksidasi, Makeup Tetap Cerah Seharian
-
Wamenkeu: MBG Absen di Sabtu Rp1 Triliun Dihemat per Pekan
-
Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Ceritakan Detik-detik Ditelepon Seskab Teddy
-
Dipanggil ke Istana, Dudung Abdurachman Siap Dilantik: Saya Prajurit, Perintah Presiden Harus Siap
-
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHE Dorong KSOT Struktur dan Area Migas dengan standar HSSE Ketat
-
Viral Anak Angkat Dituding Tak Tahu Balas Budi Usai Jadi Sarjana, Fakta Ibu Kandung Bikin Geger
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Kasta 'HP Kentang': Saat Spek Gadget Jadi Penentu Nilai di Sekolah
-
Emak-emak Menjerit Harga Minyak Goreng Melejit, Dinas Perdagangan: Kami Belum Tahu Penyebabnya
-
Cek Fakta: Benarkah Icha Chellow Meninggal karena Dicekoki Miras?