SUARA PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka, dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan demikian, Pemilu 2024 masih menggunakan sistem proporsional terbuka, dan tidak dilaksanakan dengan proporsional tertutup.
"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan kelebihan, dan kekurangan sistem pemilu proporsional terbuka.
Menurut Suhartoyo kandidat calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi.
"Hal ini mendorong persaingan yang sehat antar-kandidat, dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka," kata Suhartoyo.
Kelebihannya, kata dia, proporsional terbuka yakni kebebasan para pemilih untuk menentukan calon legislatif yang dipilihnya tanpa terikat nomor urut yang ditetapkan partai politik.
"Hal ini memberikan fleksibilitas pemilih untuk memilih calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka," katanya.
Lebih lanjut, proporsional terbuka memungkinkan para pemilih berkesempatan untuk melibatkan diri pada tindakan, dan keputusan anggota legislatif.
Baca Juga: Indonesia Open 2023: Tundukkan Tan/Lai, Rinov/Pitha Maju ke Perempat Final
"Meningkatkan akuntabilitas, dan transparansi dalam sistem politik, termasuk meningkatkan partisipasi pemilih," kata dia.
Kemudian, Suhartoyo menyebut proporsional terbuka lebih demokrasi karena representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon.
Sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon legislatif.
Di samping itu, kekurangan dari sistem proporsional terbuka, kata Suhartoyo seperti memberikan peluang terjadinya politik uang.
"Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah," katanya.
Selain itu, proporsional terbuka juga dinilai mereduksi peran partai politik, dan membuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan parpol.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Israel Siap Luncurkan Nuklir ke Iran, Tunggu Perintah Benjamin Netanyahu
-
Glowing saat Lebaran: 5 Chemical Sunscreen Cica yang Aman Dipakai Seharian
-
Swiss Open 2026: Enam Wakil Indonesia Melaju ke Perempat Final, Putri KW hingga Ginting
-
Rupiah Masih Tertekan, Dolar AS Mulai Naik ke Level Rp16.910
-
Dibantai 3-0, Pep Guardiola Peringatkan Real Madrid
-
Ramadan Jadi Momen Perkuat Hubungan Pasutri, Ini Tips Psikolog dan Ustaz untuk Rumah Tangga Harmonis
-
Mikel Arteta Ingin Arsenal Main Lebih Efektif saat Jamu Bayer Leverkusen
-
4 Tips Mengatasi Burnout Kerja Sambil Puasa agar Tetap Produktif
-
DUAAARRRR Ledakan Besar Terdengar di Kota Yerusalem, Hujan Rudal Kiamat Iran Makin Brutal
-
Apakah Halal Investasi Aset Kripto? Begini Kata Fatwa Muhammadiyah