SUARA PEKANBARU - Berdasarkan Surat Edaran bernomor P.KP.06.01/Setda/22/2023 tentang Libur Nasional dan Perubahan ke-2 Cuti Bersama Tahun 2023, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
SE tersebut diterbitkan tertanggal 22 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pekanbaru mendapat jatah libur, dan cuti bersama selama tiga hari.
"Untuk tanggal 28 dan 30 Juni, itu cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara, tanggal 29 Juni libur nasional Hari Raya Idul Adha 2023," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy.
Ia menyampaikan, jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H, yang ditetapkan Pemko Pekanbaru ini merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Agar, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada keputusan 3 Menteri itu, mengatur tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan-RB tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
"Saat ini, SE terkait libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H sudah mulai kita teruskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya.
Usai libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H, kata Fabillah Sandy, seluruh ASN Pemko Pekanbaru kembali bekerja seperti biasa mulai tanggal 3 Juli 2023.
"Untuk itu, kita imbau kepada seluruh ASN agar tidak ada yang menambah libur di luar jadwal libur, dan cuti bersama, yang telah ditetapkan. Kecuali dia (ASN bersangkutan) memang sudah terlanjur mengambil cuti, atau berhalangan tetap seperti sakit. Tapi, libur tanpa keterangan ini dilarang," kata dia.
Ia mengatakan, kalau ASN melanggar aturan yang sudah ditetapkan tentunya akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (*)
Baca Juga: Publik Malaysia Heboh Timnas Indonesia vs Portugal, Sebut PSSI Mau Boyong Cristiano Ronaldo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan
-
Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?
-
Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?
-
Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya
-
Rekor Gila Kylian Mbapp Warnai Pesta Gol Prancis Saat Bantai Irak 3-0 di Piala Dunia 2026
-
Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas