SUARA PEKANBARU - Tim Nasional Indonesia akan mengajukan banding terkait sanksi, yang diberikan oleh Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) atas insiden pada final SEA Games 2023 melawan Thailand.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Tim Nasional (BTN) Indonesia, Kombes Sumardji saat diwawancarai pewarta di Lapangan A, Komplek Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.
"Sanksi yang di final SEA Games nanti kami akan (ajukan) banding ya, karena memang ada beberapa ofisial yang semestinya tidak terlibat, contohnya Sahari dan Ucok," kata Sumardji, Sabtu (15/7/2023).
"Itu mestinya nggak terlibat sama sekali, tetapi kenapa dikenakan sanksi. Ini yang sedang kami ajukan untuk banding," tambahnya.
Sebelumnya, tiga pemain timnas Indonesia dijatuhi sanksi larangan bermain dan denda, yakni Titan Agung Bagus, Komang Teguh Trisnanda, dan Muhammad Taufany Muslihuddin.
Titan Agung dan Komang Teguh dinyatakan melanggar Kode Disiplin dan Etik AFC Pasal 47, sehingga dihukum larangan bermain sebanyak enam pertandingan serta denda sebesar 1.000 dolar Amerika atau sekitar Rp14,9 juta.
Adapun Muhammad Taufany dinyatakan melanggar Kode Disiplin dan Etik AFC Pasal 51. Namun, ia hanya dikenakan larangan bermain sebanyak enam pertandingan tanpa dijatuhi denda.
Selain ketiga pemain itu, AFC juga menjatuhkan hukuman pada beberapa ofisial timnas Indonesia, seperti Tegar Diokta Andias (sekretaris tim), Sahari Gultom (pelatih kiper), Ahmad Nizar Caesara Noor (dokter tim), dan Muhni Toid Sarnad.
Tegar dan Sahari Gultom dihukum tidak dapat mendampingi tim sebanyak enam pertandingan serta denda 1.000 dolar. Sedangkan, Ahmad Nizar dan Muhni Toid diskors enam pertandingan tanpa dijatuhi denda.
Baca Juga: YLKI Kritik UU Kesehatan Sediakan Infrastruktur Khusus Orang Merokok
Terkait sanksi denda yang diterima pemain dan ofisial pelatih timnas Indonesia, PSSI akan menanggung semua biaya denda yang dijatuhkan oleh AFC.
"PSSI yang menanggung (denda) semuanya," kata Sumardji. (*/ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Terima Laporan Satu Tahun Danantara, Prabowo: Semoga Bukan Laporan Palsu!
-
Selamat! Jisoo BLACKPINK Menerima Rising Star Award di Canneseries 2026
-
Review Film Na Willa: Suguhkan Dunia Masa Kecil yang Nyekruz!
-
Penumpang KA Bisa Tukar Uang Baru di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan, Ini Jadwal dan Syaratnya
-
Daftar Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Rute dan Tarif Terbaru Menuju Jawa Tengah dan Jogja
-
Surga Baju Lebaran Karya Desainer di Bekasi: Ramadan Rhapsody 2026 Hadir dengan Koleksi Lengkap
-
Seri Realme 16 5G Rilis di Indonesia, Spek Gahar Harga Mulai Rp 5 Jutaan
-
Terpopuler: 10 Singkatan THR Lucu Bikin Ngakak, Pajak THR 2026 Berapa Persen?
-
Omara Esteghlal Heran Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Disambut Selawat
-
BTOB Siap Comeback Formasi Lengkap, Hadiah Spesial 14 Tahun Debut