- Polda Metro Jaya menyita 1.496 motor ilegal di gudang PT Indobike26, Kemandoran, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026.
- Tersangka berinisial WS diduga menadah kendaraan hasil tindak pidana fidusia untuk diekspor ke luar negeri secara ilegal.
- Praktik sejak 2022 ini telah mengekspor 99 ribu motor dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp177 miliar dari pajak.
Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik penampungan motor ilegal di kawasan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 1.496 unit sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana kejahatan dan hendak dikirim ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan dilakukan di gudang milik PT Indobike26.
“Kendaraan tersebut diduga berasal dari sebuah perbuatan tindak pidana kejahatan. Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, dan sertifikat NIK,” kata Iman di lokasi, Senin (11/5/2026).
“Kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial WS yang merupakan Direktur PT Indobike26.
Berdasarkan pemeriksaan awal, WS mengaku menerima ribuan motor tersebut dari para pengepul yang mendapatkan kendaraan dari dealer maupun perorangan.
Polisi menduga kendaraan-kendaraan itu berasal dari pengalihan kendaraan yang masih memiliki jaminan fidusia. Dugaan itu menguat lantaran semua motor yang diamankan merupakan kendaraan baru.
Iman menjelaskan, jaringan pelaku juga memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor.
“Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking,” jelasnya.
Baca Juga: Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
Motor-motor tersebut rencananya akan diekspor ke Tahiti dan Togo. Untuk mengelabui petugas, kendaraan dipreteli menjadi beberapa bagian sebelum dikirim ke luar negeri.
“1.494 unit kendaraan bermotor roda dua, dimana tadi sudah disampaikan 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan roda dua sudah dalam kondisi terbongkar,” beber Iman.
Menurut Iman, praktik ilegal itu telah berjalan sejak 2022. Selama beroperasi, jaringan tersebut diduga telah mengekspor sekitar 99 ribu unit kendaraan ke luar negeri.
Akibat praktik tersebut, negara juga diduga mengalami kerugian hingga Rp177 miliar dari sektor pajak.
“Itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” ungkap Iman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Selain itu penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Kemudian juga kami terapkan pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 2 Juncto pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” pungkas Iman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
-
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian
-
Sampah Plastik Punya 'Kehidupan Kedua', Cerita di Aloha Diolah Menjadi Furnitur
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dievaluasi, Jangan Sampai Cuma Jadi Garis di Jalan
-
Aura Kasih Diam-Diam Terjun ke Bisnis Peternakan Ayam di Subang Berapa Omzetnya?
-
BRI Peduli Dorong UMKM Desa Brilian Naik Kelas di Momentum Hari UMKM Nasional
-
Upon Entry: Ketika Orang yang Kita Cintai Mendadak Jadi Orang Asing