- Polda Metro Jaya menyita 1.496 motor ilegal di gudang PT Indobike26, Kemandoran, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026.
- Tersangka berinisial WS diduga menadah kendaraan hasil tindak pidana fidusia untuk diekspor ke luar negeri secara ilegal.
- Praktik sejak 2022 ini telah mengekspor 99 ribu motor dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp177 miliar dari pajak.
Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik penampungan motor ilegal di kawasan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 1.496 unit sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana kejahatan dan hendak dikirim ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan dilakukan di gudang milik PT Indobike26.
“Kendaraan tersebut diduga berasal dari sebuah perbuatan tindak pidana kejahatan. Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, dan sertifikat NIK,” kata Iman di lokasi, Senin (11/5/2026).
“Kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial WS yang merupakan Direktur PT Indobike26.
Berdasarkan pemeriksaan awal, WS mengaku menerima ribuan motor tersebut dari para pengepul yang mendapatkan kendaraan dari dealer maupun perorangan.
Polisi menduga kendaraan-kendaraan itu berasal dari pengalihan kendaraan yang masih memiliki jaminan fidusia. Dugaan itu menguat lantaran semua motor yang diamankan merupakan kendaraan baru.
Iman menjelaskan, jaringan pelaku juga memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor.
“Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking,” jelasnya.
Baca Juga: Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
Motor-motor tersebut rencananya akan diekspor ke Tahiti dan Togo. Untuk mengelabui petugas, kendaraan dipreteli menjadi beberapa bagian sebelum dikirim ke luar negeri.
“1.494 unit kendaraan bermotor roda dua, dimana tadi sudah disampaikan 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan roda dua sudah dalam kondisi terbongkar,” beber Iman.
Menurut Iman, praktik ilegal itu telah berjalan sejak 2022. Selama beroperasi, jaringan tersebut diduga telah mengekspor sekitar 99 ribu unit kendaraan ke luar negeri.
Akibat praktik tersebut, negara juga diduga mengalami kerugian hingga Rp177 miliar dari sektor pajak.
“Itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” ungkap Iman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Selain itu penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Kemudian juga kami terapkan pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 2 Juncto pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” pungkas Iman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa