SUARA PEKANBARU - Berikut persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan di kanal resmi SSCASN untuk mendaftar proses seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Kabar bahagia bagi pelamar sejak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Jumat (14/7/2023) resmi buka rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Hal tersebut berdasarkan keputusan yang dilakukan Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas yang akan buka seleksi CPNS dan PPPK 2023 pada pertengahan September 2023 mendatang.
"Pemerintah sudah putuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Anas.
Pelamar atau calon peserta seleksi CPNS 2023 bisa langsung akses kanal resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/ untuk proses registrasi akun dan pendaftarannya.
Berdasarkan keterangan dari laman resmi SSCASN, ada persyaratan dan lampiran dokumen yang harus dilengkapi dan sesuai kriteria sebagai berikut.
Persyaratan CPNS dan PPPK 2023:
- Pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun
- Pelamar tidak lagi terlibat sedang dipidana penjara atau kriminalitas
Baca Juga: 72 Bacaleg DPR Aceh Tak Dapat Ditetapkan Sebagai Calon karena Tidak Memenuhi Syarat
- Tidak diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai PNS, Polri, dan TNI
- Pelamar tidak lagi atau sedang menjabat jadi PNS, ASN, Polri, TNI, dan sebagai siswa yang sekolah ikatan dinas
- Bukan pengurus parpol
- Jenjang pendidikan sesuai formasi dan kriteria yang dipilih pelamar
- Pelamar minimal berasal lulusan PTN IPK 2,75 dan PTS 3,00
- Melampirkan sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS sesuai kebutuhan beberapa formasi tertentu di SSCASN
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Jika Gaji Rp 8 Juta Masuk Kategori MBR, Apa Kabar Karyawan yang Mentok UMR?
-
PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat
-
4 Pilihan Cushion Mini, Solusi Praktis Touch-Up di Mana Saja
-
Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar
-
Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026
-
Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing
-
Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026
-
Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi