SUARA PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, untuk Marsdya Henri Alfiandi, dan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, yang diduga sebagai penerima suap.
Untuk penegakan hukum, dikatakan Alexander, keduanya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan, dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, yakni MG Komisaris Utama PT. MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021-2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Alexander.
Perlu diketahui, Marsekal Madya Henri Alfiandi ini pernah menjabat sebagai Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, pada 2015-2016.
"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK, dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang," katanya.
Sedangkan, untuk tiga tersangka sipil, yakni MR, RA, dan MG proses hukumnya akan langsung ditangani oleh KPK.
Tim penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka, yakni MR dan RA selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Juli sampai dengan 14 Agustus 2023.
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK (untuk) mengikuti proses hukum perkara ini," ucap Alexander.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Berapa Hari Daging Kurban Boleh Disimpan? Ini Hukum dan Ketentuannya
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan
-
Dianiaya Ibu Tiri Berkali-kali, Bocah 6 Tahun di Siak Akhirnya Meninggal
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
-
Soroti Keputusan Wasit, Mauricio Souza Murka Persija Dipermalukan Persib
-
Sultan Brunei Tampil Sederhana Saat Wisuda Anak, Netizen Soroti Jam Miliaran
-
Dari Isu Lingkungan ke Lintasan Balap: Jerhemy Owen Jajal Adrenalin di Sirkuit Mandalika
-
Analisis Sisa Jadwal Arsenal dan Manchester City di Penghujung Liga Inggris, Siapa Juara?
-
Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi