- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatasi wewenang DJP dalam mengumumkan kebijakan pajak untuk mencegah keresahan masyarakat di Indonesia.
- Mulai Senin 11 Mei 2026, Menteri Keuangan menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengumumkan seluruh kebijakan pajak pemerintah pusat.
- Direktorat Jenderal Pajak diwajibkan melapor kepada Menteri Keuangan terkait rencana pemeriksaan wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatasi wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengumumkan kebijakan pajak dari Pemerintah.
Menkeu Purbaya beralasan kalau DJP sudah berkali-kali melontarkan kebijakan pajak yang dianggapnya meresahkan publik, contohnya pajak jalan tol yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
"Ke depan kan sudah berkali-kali nih Pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu," kata Purbaya saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Maka dari itu Purbaya membungkam Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Bimo Wijayanto untuk tak lagi mengumumkan kebijakan pajak yang akan dilakukan Pemerintah. Dirinya langsung yang akan mengumumkan kebijakan tersebut.
"Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi, untuk menghilangkan kesimpang siuran itu. Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," timpal dia.
Di kesempatan terpisah, Purbaya juga akan meminta DJP untuk terus melapor soal kebijakan maupun rencana pajak yang diberlakukan, termasuk wacana memeriksa wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II karena kurang mengungkapkan harta atau tidak melaksanakan komitmen repatriasi.
"Kalau enggak penting-penting amat enggak usah dikejar-kejar kecuali yang ada janji seperti yang saya bilang tadi. Mau bayar sekian, belum dibayar, ya itu dikejar. Tapi periksa-periksa lagi enggak usah, karena sudah selesai ketika mereka melakukan itu dan kita menerimanya, selesai," jelasnya.
Berita Terkait
-
Siapa Luky Alfirman yang Dicopot Purbaya Gegara Ceroboh Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG?
-
Purbaya Tegur Dirjen Pajak, Minta Jangan Kejar Peserta Tax Amnesty Jilid II
-
Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?
-
Dirjen Anggaran Dicopot Gegara Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG? Ini Kata Purbaya
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor