- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatasi wewenang DJP dalam mengumumkan kebijakan pajak untuk mencegah keresahan masyarakat di Indonesia.
- Mulai Senin 11 Mei 2026, Menteri Keuangan menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengumumkan seluruh kebijakan pajak pemerintah pusat.
- Direktorat Jenderal Pajak diwajibkan melapor kepada Menteri Keuangan terkait rencana pemeriksaan wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatasi wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengumumkan kebijakan pajak dari Pemerintah.
Menkeu Purbaya beralasan kalau DJP sudah berkali-kali melontarkan kebijakan pajak yang dianggapnya meresahkan publik, contohnya pajak jalan tol yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
"Ke depan kan sudah berkali-kali nih Pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu," kata Purbaya saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Maka dari itu Purbaya membungkam Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Bimo Wijayanto untuk tak lagi mengumumkan kebijakan pajak yang akan dilakukan Pemerintah. Dirinya langsung yang akan mengumumkan kebijakan tersebut.
"Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi, untuk menghilangkan kesimpang siuran itu. Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," timpal dia.
Di kesempatan terpisah, Purbaya juga akan meminta DJP untuk terus melapor soal kebijakan maupun rencana pajak yang diberlakukan, termasuk wacana memeriksa wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II karena kurang mengungkapkan harta atau tidak melaksanakan komitmen repatriasi.
"Kalau enggak penting-penting amat enggak usah dikejar-kejar kecuali yang ada janji seperti yang saya bilang tadi. Mau bayar sekian, belum dibayar, ya itu dikejar. Tapi periksa-periksa lagi enggak usah, karena sudah selesai ketika mereka melakukan itu dan kita menerimanya, selesai," jelasnya.
Berita Terkait
-
Siapa Luky Alfirman yang Dicopot Purbaya Gegara Ceroboh Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG?
-
Purbaya Tegur Dirjen Pajak, Minta Jangan Kejar Peserta Tax Amnesty Jilid II
-
Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?
-
Dirjen Anggaran Dicopot Gegara Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG? Ini Kata Purbaya
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
-
Tampil Sederhana di Wisuda Anak, Kekayaan Sultan Hassanal Bolkiah Jadi Sorotan Dunia
-
IHSG Semakin Tenggelam di Sesi I ke Level 6.800, 462 Saham Anjlok
-
Siapa Luky Alfirman yang Dicopot Purbaya Gegara Ceroboh Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG?
-
QRIS Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Ini Daftarnya Per 2026
-
Purbaya Tegur Dirjen Pajak, Minta Jangan Kejar Peserta Tax Amnesty Jilid II
-
Harapan Ekonomi RI 6 Bulan Kedepan Suram
-
Ada Apa dengan Danantara? Lembaga Raksasa Prabowo Sembunyikan Laporan Penting
-
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jembatan Digital I yang Hubungkan Indonesia - Papua Nugini