Bisnis / Makro
Senin, 11 Mei 2026 | 13:08 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatasi wewenang DJP dalam mengumumkan kebijakan pajak untuk mencegah keresahan masyarakat di Indonesia.
  • Mulai Senin 11 Mei 2026, Menteri Keuangan menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengumumkan seluruh kebijakan pajak pemerintah pusat.
  • Direktorat Jenderal Pajak diwajibkan melapor kepada Menteri Keuangan terkait rencana pemeriksaan wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatasi wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengumumkan kebijakan pajak dari Pemerintah.

Menkeu Purbaya beralasan kalau DJP sudah berkali-kali melontarkan kebijakan pajak yang dianggapnya meresahkan publik, contohnya pajak jalan tol yang sempat heboh beberapa waktu lalu.

"Ke depan kan sudah berkali-kali nih Pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu," kata Purbaya saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Maka dari itu Purbaya membungkam Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Bimo Wijayanto untuk tak lagi mengumumkan kebijakan pajak yang akan dilakukan Pemerintah. Dirinya langsung yang akan mengumumkan kebijakan tersebut.

"Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi, untuk menghilangkan kesimpang siuran itu. Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," timpal dia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

Di kesempatan terpisah, Purbaya juga akan meminta DJP untuk terus melapor soal kebijakan maupun rencana pajak yang diberlakukan, termasuk wacana memeriksa wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II karena kurang mengungkapkan harta atau tidak melaksanakan komitmen repatriasi.

"Kalau enggak penting-penting amat enggak usah dikejar-kejar kecuali yang ada janji seperti yang saya bilang tadi. Mau bayar sekian, belum dibayar, ya itu dikejar. Tapi periksa-periksa lagi enggak usah, karena sudah selesai ketika mereka melakukan itu dan kita menerimanya, selesai," jelasnya.

Load More