SUARA PEKANBARU - Malam-malam Panji Gumilang tinggalkan "istana megah" Al Zaytun, menyengat bau ini.
Tak bisa dipungkiri saat Panji Gumilang sudah menyandang status tersangka, malam-malamnya akan dihabiskan di tempat yang jauh dari kemegahan "istana" Al Zaytun.
Dan yang paling terasa dalam status tersangka Panji Gumilang adalah aroma bau perlawanan yang semakin menyengat.
Pasalnya, tuduhan Panji Gumilang "dilindungi" para jenderal dan penguasa sangat terasa.
Empat jam lamanya Panji Gumilang "dirujak" Bareskrim Polri hingga akhirnya sang "raja" ditetapkan menjadi tersangka.
Dilihat dari kronologis, pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat itu mengungkap, kalau Panji sempat lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai. Namun yang bersangkutan (Panji Gumilang) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Seusai pemeriksaan, imbuh Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Permintaan Panji Gumilang saat 'Dirujak' Bareskrim Polri, Anak Buah Jendral Paling Berpengaruh Tak Bisa Menolak
-
Tegas! Aksi Demonstrasi di Al Zaytun Minta Panji Gumilang Cepat Dijadikan Tersangka!
-
Waspada Rabies! Warga Pekanbaru Diimbau Berikan Vaksin pada Hewan Peliharaan
-
Wajib Dicoba! Resep dan Cara Membuat Chicken Pastry yang jadi Rebutan Keluarga
-
Dimsum atau Siomay asal Tiongkok, Begini Resep dan Cara Membuatnya!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
Terkini
-
Soal WFH ASN, Pemprov Jateng Masih Kaji Penerapannya
-
Boikot Donald Trump dan Piala Dunia 2026 di Belanda Tembus 170 Ribu Tanda Tangan
-
Bedah Visual Cast Film Terbaru Street Fighter: The Movie
-
40 Juta Serangan Siber Hantam Indonesia di 2025, Kaspersky Ungkap Ancaman dari USB hingga Laptop
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Ceras! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Daftar HP Baru Rilis Maret 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Terbaru
-
Status Nathan Tjoe-A-On Digugat, Willem II: Kami Tunggu Keputusan Resmi KNVB
-
ASN Resmi WFA setelah Lebaran 2026, Bagaimana Nasib Pegawai Swasta? Simak Aturan Lengkapnya!
-
Update Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Lebaran 2026, Cek Jamnya