/
Rabu, 02 Agustus 2023 | 11:43 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. malam-malamnya akan dihabiskan di tempat yang jauh dari kemegahan "istana" Al Zaytun. (Youtube/Al-Zaytun Official)

SUARA PEKANBARU - Malam-malam Panji Gumilang tinggalkan "istana megah" Al Zaytun, menyengat bau ini.

Tak bisa dipungkiri saat Panji Gumilang sudah menyandang status tersangka, malam-malamnya akan dihabiskan di tempat yang jauh dari kemegahan "istana" Al Zaytun.

Dan yang paling terasa dalam status tersangka Panji Gumilang adalah aroma bau perlawanan yang semakin menyengat.

Pasalnya, tuduhan Panji Gumilang "dilindungi" para jenderal dan penguasa sangat terasa.

Empat jam lamanya Panji Gumilang "dirujak" Bareskrim Polri hingga akhirnya sang "raja" ditetapkan menjadi tersangka.

Dilihat dari kronologis, pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat itu mengungkap, kalau Panji sempat lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai. Namun yang bersangkutan (Panji Gumilang) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Seusai pemeriksaan, imbuh Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Permintaan Panji Gumilang saat 'Dirujak' Bareskrim Polri, Anak Buah Jendral Paling Berpengaruh Tak Bisa Menolak

Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani. (*)

Load More