SUARA PEKANBARU - Kamu termasuk yang sedang berburu Beasiswa Unggulan untuk jenjang perkuliahan S3?
Perhatikan panduan informasi dan syarat untuk mendapatkan Beasiswa Unggulan Program S3 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Untuk kamu yang ingin mendapat beasiswa S3, perhtikan umur agar sampai ketuaan. Kamu juga harus mempersiapkan surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi.
Berikut syarat mendapat Beasiswa Unggulan S3 dari Kemendikbudristek:
1. Batasan Usia:
- Calon mahasiswa baru tidak boleh berusia lebih dari 46 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
- Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan tidak boleh berusia lebih dari 47 tahun.
2. Surat Penerimaan:
Calon mahasiswa baru harus memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi.
Baca Juga: Beasiswa Kemendikbudristek S2 Tahun Ini, Cek Usia, Bikin Essay Minimal 1.500 Kata
3. Surat Keterangan Aktif Kuliah:
Calon mahasiswa harus memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi.
4. Persyaratan untuk Mahasiswa yang Sudah Memulai:
Mahasiswa program doktor (S3) yang sudah memulai perkuliahan maksimal harus berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2.
Harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,40 pada skala 4.
5. Persyaratan IPK S2:
Tag
Berita Terkait
-
Beasiswa Kemendikbudristek S2 Tahun Ini, Cek Usia, Bikin Essay Minimal 1.500 Kata
-
Bak Kena Durian Runtuh, Mahasiswa S1 Kesempatan Luas Dapat Beasiswa Unggulan 2023, Ini Syarat Wajib Dipenuhi
-
WAJIB DICATAT! Dibagikan Beasiswa Unggulan Kemdikbud Tahun 2023, IPS Cuma 3,00, Cek Akreditasi Kampus di Sini, Mahasiswa Pekanbaru Jangan Absen
-
Beasiswa S2 Kuliah 150 Universitas di Inggris, Kuota untuk 1.500 Mahasiswa Pilihan, Begini Cara Mendaftarnya
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Update Harga Honda Supra X 125 April 2026: Aman Tenggak Pertalite, Irit Tembus 57 Km/Liter
-
Gara-gara Ceramahnya, GAMKI dan Pemuda Katolik Resmi Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya
-
Panas! Militer Amerika Serikat Buru Kapal Pembayar Upeti Iran di Selat Hormuz
-
Wagub Sulsel Dorong Perempuan Parepare Jadi Motor UMKM dan Ketahanan Keluarga
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Hindari GTA 6, Peluncuran Game Fable Diprediksi Alami Penundaan
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
-
Kolaborasi dengan We Are All Trying Here, JTBC Gelar Kontes Melamun
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran
-
Haru di PPSLU Mappakasunggu: Saat Fatmawati Rusdi Beri Semangat untuk Para Lansia