SUARA PEKANBARU - Program Beasiswa Chevening merupakan inisiatif dari pemerintah Inggris yang memberikan kesempatan berharga kepada generasi muda dari seluruh dunia untuk mengejar studi tingkat lanjut di Inggris.
Program beasiswa ini terbuka untuk individu yang menunjukkan prestasi akademik yang luar biasa dan memiliki keinginan kuat untuk mengejar gelar S2.
Beasiswa ini memungkinkan penerima untuk mengikuti program studi selama satu tahun di universitas Inggris mana pun, dengan kebebasan memilih jurusan sesuai minat dan tujuan mereka.
Hingga saat ini, lebih dari 50 ribu individu dari berbagai latar belakang dan negara telah menjadi penerima manfaat dari Program Beasiswa Chevening ini.
Salah satu aspek menarik dari program ini adalah tidak ada batasan usia bagi para pelamar.
Artinya, tidak peduli apakah seseorang berusia 40 atau 50 tahun, mereka tetap memiliki kesempatan untuk mengejar gelar S2 dengan dukungan dari beasiswa ini.
Bahkan mereka yang telah memperoleh gelar Master sebelumnya masih dapat mengajukan permohonan untuk meraih gelar Master kedua, dengan syarat mereka dapat menjelaskan secara meyakinkan mengapa program beasiswa ini sangat penting bagi pencapaian rencana karir mereka dan bagaimana hal ini dapat memberikan dampak positif bagi negara asal mereka.
Persyaratan:
1. Warganegara yang memenuhi syarat Chevening (salah satunya Indonesia)
Baca Juga: Ikut Beaiswa Perintis 2024, Ini Dokumen Pendukung yang Harus Kamu Siapkan
2. Bersedia kembali ke negara asal minimum dua tahun setelah beasiswa berakhir
3. Memiliki gelar sarjana yang memungkinkan masuk ke program pascasarjana di universitas Inggris dengan predikat upper second class 2:1 honours (setara IPK 3.33 – 3.67)
4. Memiliki pengalaman kerja sekurangnya dua tahun (setara dengan 2.800 jam)
5. Mendaftar kuliah di tiga jurusan berbeda di universitas Inggris dan menerima unconditional offer dari salah satu pilihan (jurusan) tersebut paling lambat 11 Juli 2024
* Pelamar tidak memenuhi syarat jika sebelumnya sudah studi di Inggris yang dibiayai oleh Pemerintah Inggris.
Dokumen aplikasi:
Berita Terkait
-
Ikut Beaiswa Perintis 2024, Ini Dokumen Pendukung yang Harus Kamu Siapkan
-
5 Jurusan Paling Menantang dengan Masa Depan Cemerlang, Cek Cara Daftar Beasiswa Chevening di Inggris 2024, Banyak Digandrungi Orang Indonesia
-
5 Jenis Beasiswa Dilihat dari Sumber Pembiayaan
-
Benefit dan Cara Daftar Beasiswa Perintis 2024, Biaya Hidup Selama 4 Tahun Ditanggung
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka