Ponorogo.suara.com – Kejaksaan tinggi Jawa Timur (Kejati jatim) tidak henti-hentinya membangun Omah Rembug Adhyaksa atau Rumah Restorative Justice yang selama dua tahun terakhir tercatat sudah berdiri 950 rumah di 38 kabupaten/ kota di Jawa Timur. Rumah keadilan restoratif yang ke- 950 sendiri diresmikan di kampus Universitas Surabaya (Ubaya).
Kepala Kejati (Kajati) Mia Amiati menyebut, pendirian rumah keadilan restorative adalah amanat Undang-Undang.
“Rumah RJ ini sesuai dengan amanah Undang-Undang, Jaksa melaksanakan kegiatan penuntutan dan melihat perkara ini tidak layak untuk diputuskan di Pengadilan. Diharapkan bisa bermanfaat dan tidak ada lagi bagaimana kegiatan belajar mengajar yang dipidanakan. Artinya ada proses perdamaian dari para pihak dan mengikuti aturan,” tuturnya senin (13/3/23)
Mia menjelaskan, hingga 2023 ini sudah ada 6 rumah RJ di lingkungan kampus yang diresmikan. Diantaranya di Universitas Wiraraja Sumenep, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Merdeka di Kota Pasuruan, STKIP PGRI di Nganjuk dan keenam di UBAYA. Sedangkan rumah RJ di Jatim yang sudah diresmikan sampai saat ini ada 950 rumah RJ. Diantaranya ada di 625 rumah RJ yang ada di lingkungan sekolah di 38 Kabupaten/Kota di Jatim.
Dalam penanganannya tercatat, kejati Jatim telah menerapkan penanganan keadilan restoratif sebanyak 175 perkara yang diterima dari hasil penyidikan kepolisian.
Dari 175 ini, sebanyak 147 perkara di antaranya diselesaikan dengan cara keadilan restoratif sepanjang tahun 2022. Sedangakan di tahun 2023 sebanyak 28 perkara lainnya diselesaiakan dengan cara keadilan restoratif
"Tentu ada persyaratan-nya. Di antaranya pelaku bukan residivis. Selain itu tidak ada mens rea atau niat jahat dari pelaku untuk melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana-nya tidak lebih dari 5 tahun," ujarnya
omah rembug adhiyaksa atau rumah restorative justis adalah tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.
Syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan