Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi akhirnya menghentikan kasus yang melibatkan Giorgio Ramadhan, tersangka pelaku perusakan mobil Brio di Senopati pada Minggu, (12/02/2023) lalu.
Giorgio sendiri mengaku emosi karena mobilnya diserempet oleh pemilik mobil Brio tersebut dan menyebabkan perusakan mobil terjadi. Kejadian ini pun sempat viral di media sosial, hingga Giorgio akhirnya ditangkap dan ditahan oleh polisi Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, pemilik Brio itu sendiri akhirnya memilih jalur restorative justice dan mencabut laporan atas tindakan tak terpuji Giorgio. Hal ini pun diungkap oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Pemilik mobil Brio, Ari Widianto pun mengaku Giorgio sudah menyampaikan maafnya dan berjanji akan mengganti rugi mobil Brio tersebut.
Upaya restorative justice ini sendiri sudah digunakan sebagai metode penyelesaian masalah dengan kata lain "berdamai" tanpa melibatkan jalur hukum. Biasanya, restorative justice dilakukan setelah adanya mediasi antara pihak tersangka dan pihak korban, sampai keduanya mencapai kesepakatan bersama untuk berdamai.
Lalu, apa perbedaan antara restorative justice dan diversi dalam dunia hukum? Simak inilah perbedaannya.
Menyandur dari situs law.ui.ac.id, ada beberapa perbedaan antara restorative justice dan diversi dalam istilah hukum. Restorative justice adalah falsafah pemindaman sekaligus pendekatan penyelesaian tindak pidana. Sedangkan diversi adalah pengalihan kasus agar diselesaikan di luar Sistem Peradilan Pidana (SPP).
Dalam tindakan penyelesaiannya, restorative justice cenderung sering dilakukan dalam penyelesaian masalah pidana seperti kekerasan, penipuan, atau pidana lainnya, di mana kedua belah pihak tersangka atau korban yang berasal dari masyarakat memilih untuk mencari kesepakatan bersama.
Kesepakatan bersama itu bisa seperti terkait hukuman yang setimpal, di luar hukuman agar kasus yang ditangani. Contohnya kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Mediasi pun perlu dilakukan untuk mengetahui pandangan setiap pihak, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Baca Juga: Razman dan Iqlima Mengemis Perdamaian Terhadap Hotman Paris di Kasus Pencemaran Nama Baik
Hal ini berbeda dengan diversi. Diversi sendiri identik dengan kasus yang melibatkan anak-anak, dalam artian metode ini perlu dilakukan jika pelaku atau tersangka dari suatu kasus merupakan anak di bawah umur dan masih membutuhkan didikan orang tua.
Perkara yang menyebabkan anak di bawah umur dapat terlibat kasus pidana ini biasanya didasari karena mereka belum bisa mengendalikan apa yang mereka inginkan, baik serta buruk untuk mereka sendiri.
Pengalihan atau diversi ini bukan berarti melepaskan anak tersebut dari hukuman, namun hanya membebaskan anak tersebut dari proses hukum, sehingga dapat berkompromi langsung dengan orang tua atau wali mereka.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Razman dan Iqlima Mengemis Perdamaian Terhadap Hotman Paris di Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Kasus Dihentikan, Giorgio Ramadhan Sopir Fortuner Arogan Bebas
-
Kasus Pengendara Fortuner Arogan Tabrak Brio Ditutup, Dua Pihak Sepakat Damai
-
Unud Berharap Kasus SPI Terhenti di Kesalahan Administratif atau Restorative Justice
-
Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?