Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi akhirnya menghentikan kasus yang melibatkan Giorgio Ramadhan, tersangka pelaku perusakan mobil Brio di Senopati pada Minggu, (12/02/2023) lalu.
Giorgio sendiri mengaku emosi karena mobilnya diserempet oleh pemilik mobil Brio tersebut dan menyebabkan perusakan mobil terjadi. Kejadian ini pun sempat viral di media sosial, hingga Giorgio akhirnya ditangkap dan ditahan oleh polisi Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, pemilik Brio itu sendiri akhirnya memilih jalur restorative justice dan mencabut laporan atas tindakan tak terpuji Giorgio. Hal ini pun diungkap oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Pemilik mobil Brio, Ari Widianto pun mengaku Giorgio sudah menyampaikan maafnya dan berjanji akan mengganti rugi mobil Brio tersebut.
Upaya restorative justice ini sendiri sudah digunakan sebagai metode penyelesaian masalah dengan kata lain "berdamai" tanpa melibatkan jalur hukum. Biasanya, restorative justice dilakukan setelah adanya mediasi antara pihak tersangka dan pihak korban, sampai keduanya mencapai kesepakatan bersama untuk berdamai.
Lalu, apa perbedaan antara restorative justice dan diversi dalam dunia hukum? Simak inilah perbedaannya.
Menyandur dari situs law.ui.ac.id, ada beberapa perbedaan antara restorative justice dan diversi dalam istilah hukum. Restorative justice adalah falsafah pemindaman sekaligus pendekatan penyelesaian tindak pidana. Sedangkan diversi adalah pengalihan kasus agar diselesaikan di luar Sistem Peradilan Pidana (SPP).
Dalam tindakan penyelesaiannya, restorative justice cenderung sering dilakukan dalam penyelesaian masalah pidana seperti kekerasan, penipuan, atau pidana lainnya, di mana kedua belah pihak tersangka atau korban yang berasal dari masyarakat memilih untuk mencari kesepakatan bersama.
Kesepakatan bersama itu bisa seperti terkait hukuman yang setimpal, di luar hukuman agar kasus yang ditangani. Contohnya kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Mediasi pun perlu dilakukan untuk mengetahui pandangan setiap pihak, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Baca Juga: Razman dan Iqlima Mengemis Perdamaian Terhadap Hotman Paris di Kasus Pencemaran Nama Baik
Hal ini berbeda dengan diversi. Diversi sendiri identik dengan kasus yang melibatkan anak-anak, dalam artian metode ini perlu dilakukan jika pelaku atau tersangka dari suatu kasus merupakan anak di bawah umur dan masih membutuhkan didikan orang tua.
Perkara yang menyebabkan anak di bawah umur dapat terlibat kasus pidana ini biasanya didasari karena mereka belum bisa mengendalikan apa yang mereka inginkan, baik serta buruk untuk mereka sendiri.
Pengalihan atau diversi ini bukan berarti melepaskan anak tersebut dari hukuman, namun hanya membebaskan anak tersebut dari proses hukum, sehingga dapat berkompromi langsung dengan orang tua atau wali mereka.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Razman dan Iqlima Mengemis Perdamaian Terhadap Hotman Paris di Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Kasus Dihentikan, Giorgio Ramadhan Sopir Fortuner Arogan Bebas
-
Kasus Pengendara Fortuner Arogan Tabrak Brio Ditutup, Dua Pihak Sepakat Damai
-
Unud Berharap Kasus SPI Terhenti di Kesalahan Administratif atau Restorative Justice
-
Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar